Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Dua pria asal Kebumen, Jawa Tengah, tak bisa berkutik saat mobil yang mereka tumpangi dihentikan aparat Ditpolairud Polda Jawa Barat di Tol Cipali KM 137, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Kamis (3/7/2025) dini hari.

Mobil putih jenis minibus Daihatsu Luxio yang mereka gunakan diketahui membawa 50 ribu ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 2 miliar tanpa dokumen resmi.

Aksi penangkapan pun berlangsung dramatis.

Dalam rekaman kamera petugas, mobil yang dicurigai sempat dibuntuti dalam kegelapan sebelum akhirnya berhasil dihentikan.

Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Edward Indharmawan Eka Chandra, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa penggagalan penyelundupan itu merupakan hasil kerja intelijen setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman BBL secara ilegal dari Kebumen menuju Tangerang.

"Kami menerima informasi terkait adanya pengiriman BBL dari Kebumen tanpa dilengkapi dokumen yang sah."

"Tujuan akhirnya ke Tangerang dan selanjutnya akan diselundupkan ke luar negeri melalui Provinsi Lampung," ujar Edward dalam keterangannya kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditpolair Polda Jawa Barat di Jala. Kapten Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (3/7/2025). 

Dalam mobil tersebut, petugas menemukan 10 boks styrofoam berisi BBL jenis pasir dan mutiara yang dikemas dalam plastik.

"BBL ini diperoleh dari nelayan di sekitar pantai selatan Jawa Tengah."

"Kemudian ditampung di sebuah rumah, dipacking dan selanjutnya dua orang pelaku berinisial ID (30) dan MP (28) diperintahkan mengirim ke Tangerang," ucapnya.

Kedua pelaku langsung diamankan dan kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan BBL ke luar negeri, yang marak dalam beberapa tahun terakhir.

"BBL ini diduga kuat akan diselundupkan secara ilegal."

"Negara dirugikan hingga Rp 2 miliar. Ini harus dihentikan," jelas dia.

Atas perbuatannya, ID dan MP dijerat Pasal 92 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.


"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," katanya. 

Polda Jabar menegaskan, akan terus memburu jaringan penyelundupan BBL lainnya yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut Indonesia.

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.