SURYA.CO.ID, KEDIRI - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar yaitu YCU (35) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan bahwa tuntutan mati diberikan karena perbuatan terdakwa tergolong sadis. Aksinya mengakibatkan tiga orang dalam satu keluarga meninggal dunia, termasuk seorang anak di bawah umur.
"Pertimbangan itu, kejahatan yang direncanakan dan dilakukan dengan cara keji. Tiga nyawa melayang, termasuk anak kecil. Kami menuntut hukuman mati," tegas Iwan.
Dari fakta persidangan, terdakwa YCU pertama kali memukul kepala kakaknya, K (37) kemudian suami kakaknya, AK (38) serta menghabisi nyawa keponakannya CAW (12). Satu anak korban lainnya, SPY (11) selamat meski mengalami luka serius.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, terdakwa membawa kabur barang berharga korban, seperti ponsel dan mobil Avanza.
Motif utama pembunuhan ini diduga karena terdakwa kesal tidak diberi pinjaman uang oleh kakaknya, padahal ia sedang terlilit utang koperasi di Lamongan.
Namun tuntutan JPU langsung mendapat penolakan dari tim kuasa hukum terdakwa. Pengacara terdakwa, Moh Rofian menilai tuntutan hukuman mati terlalu berlebihan karena menurutnya tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian tersebut.
"Alat yang digunakan adalah palu yang ada di lokasi, bukan dibawa dari rumah. Itu milik ayah terdakwa yang disimpan di bawah kursi. Ini menunjukkan tidak ada niat awal membunuh," jelas Rofian usai persidangan.
Rofian juga menambahkan bahwa tindakan YCU dilakukan secara spontan akibat dorongan emosi. Bahkan menurutnya, jika memang ingin membunuh, pelaku akan menggunakan senjata yang lebih mematikan seperti sabit atau bendo, bukan palu.
Kejaksaan menegaskan bahwa penolakan dari kuasa hukum adalah hal lumrah dalam proses pengadilan. JPU akan menanggapi dalam sidang lanjutan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar, Kamis (17/7/2025) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. Kuasa hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum lain jika vonis hakim nanti tidak sesuai harapan. ****
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.