BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di tubuh PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL), BUMD milik Pemkab Balangan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (3/7/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satunya adalah Irwan, yang merupakan Direktur PT Nusantara Batulicin. Irwan dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, terutama soal aliran dana antara PT Asabaru dan perusahaannya.
Namun, jawaban Irwan dinilai tak memuaskan. Bahkan, Hakim Anggota Salma Safitri sampai menegur dengan keras.
“Saya merasa anda berpura-pura. Ini agak tidak masuk akal,” ucap Salma tajam dalam ruang sidang.
Hal lainnya yang disorot adalah soal pembelian dua unit ekskavator oleh PT Asabaru dari PT Sany Perkasa. Namun, dalam penyidikan, barang bukti ekskavator itu tak pernah disita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Helmi Afif menyebut, sidang ini menghadirkan saksi dari berbagai perusahaan yang diduga terlibat dalam aliran uang PT Asabaru.
“Ini mendukung dakwaan kami bahwa terdakwa menjalankan usaha tanpa Rencana Bisnis (RB) maupun Rencana Kerja Anggaran (RKA) perusahaan. Bahkan dalam kerja sama dengan PT Nusantara Batulicin, terdakwa Reza Arpiansyah menjabat ganda sebagai direktur di PT Asabaru sekaligus komisaris di PT Nusantara Batulicin. Ada pertentangan kepentingan di situ,” ujar Helmi.
Menurut JPU, posisi ganda itu membuat Reza tak berani menandatangani perjanjian kerja sama karena menyadari potensi pelanggaran hukum.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa uang muka (DP) untuk ekskavator berasal dari beberapa pihak, termasuk Reza sendiri dan seseorang bernama Raka Aditya, yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terdakwa Reza Arpiansyah didakwa menyalahgunakan dana penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp 20 miliar yang diberikan kepada PT Asabaru Dayacipta Lestari sejak Desember 2022 hingga Agustus 2023.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung usaha resmi perusahaan sesuai Rencana Bisnis dan anggaran yang telah disahkan dalam RUPS.
Namun menurut dakwaan jaksa, Reza menggunakan dana tersebut tanpa dokumen resmi seperti RB atau RKA.
Lebih parahnya, dana digunakan untuk keperluan pribadi maupun operasional yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, mulai dari pembelian kendaraan atas nama pribadi, transfer keluar negeri, hingga kajian pariwisata fiktif.
Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp18,6 miliar, sebagaimana disebut dalam laporan BPKP Kalimantan Selatan.
Sidang dijadwalkan akan kembali digelar dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya. Jaksa menyebut seluruh nama dalam berkas akan dipanggil demi mengurai aliran dana secara lengkap.
(sul)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.