BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sempat berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terdakwa dugaan perintangan penyidikan pada kasus tukar guling tanah atau ruislag di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Suparman pun akhirnya mulai menjalani proses persidangan.

Suparman pun menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (1/7/2025). Sidang saat itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan okeh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola.

Suparman pun menyusul terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Darmono duduk di kursi pesakitan.

Namun untuk terdakwa Darmono sendiri sudah lebih dahulu menjalani persidangan secara terpisah, bahkan sudah mendekati sidang dengan agenda putusan.

Terdakwa Darmono dituntut oleh JPU dengan penjara selama 3,5 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Dan dalam dakwaannya, tim JPU Kejari Batola pun mendakwakan terdakwa Suparman dengan Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tipikor.

"Iya, sidang untuk terdakwa atas nama Suparman sudah dilaksanakan. Dan dakwaannya sama seperti terdakwa Darmono," ujar Kasi Pidsus Kejari Batola, M Widha Prayogi S kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamis (3/7/2025).

Ditambahkan Yogi, pihaknya pun siap untuk melakukan agenda pembuktian pada sidang-sidang selanjutnya. Termasuk menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan.

Perkara yang menyeret Darmono dan Suparman ini sendiri terkait dengan ruislag di Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama pada 2009.

Perkara ini pun sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan terpidana atas nama Sabtin Anwar Hadi dan Muhni.

Sabtin yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama awalnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsidairr 3 bulan kurungan, ditambah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 886 juta.

Kemudian Sabtin mengajukkan banding dan hukumannya berubah menjadi penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018 dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Setelah Sabtin dan Muhni, Kejari Batola pun menetapkan Darmono dan Suparman menjadi tersangka dalam perkara perintangan penyidikan hingga perkaranya pun bergulir di meja pengadilan.

Kemudian terdakwa Suparman sempat buron sekitar satu bulan, dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan. Baik itu dari Tim Intelijen Kejari Batola dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan juga tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Tersangka Suparman diamankan pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 11.00 Wita di rumah kakaknya di kawasan Jalan Sutoyo S Kompleks Wildan Banjarmasin. (ran)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.