SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kepala Desa (Kades) Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, S divonis bersalah dalam perkara korupsi keuangan desa, dan dijatuhi  hukuman 4 tahun penjara.

Vonis untuk terdakwa S disusul rekannya, HP yang divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya, dan dijatuhi penjara selama 1 tahun 9 bulan. Amar putusan ini dibacakan majelis hakim PN Tipikor Surabaya pada Selasa (1/7/2025). 

“Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (3/7/2025). 

Amri memaparkan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu S diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 587 juta. “Sebelumnya terpidana telah menyerahkan uang titipan Rp 50 juta. Uang ini nantinya mengurangi denda,”  sambung Amri. 

Jika uang pengganti tidak dibayar, pengadilan memerintahkan Kejaksaan menyita aset S untuk dilelang, selanjutnya digunakan membayar uang denda. 

Namun jika terpidana harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. 

Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara majelis hakim menjatuhkan vonis kepada HP, berupa pidana penjara selama  1 tahun 9 bulan, dan denda Rp 50 juta. Jika uang denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis untuk HP lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 2 tahun dan 6  bulan. “Terpidana S menyatakan pikir-pikir, JPU juga pikir-pikir. Sementara HP menyatakan menerima putusan, sementara JPU pikir-pikir,” pungkas Amri. 

Perbuatan korupsi S terjadi pada tahun 2020 sampai 2022, di masa penanganan pandemi Covid-19.

Saat itu banyak keuangan desa yang dialihkan untuk penanganan dampak pandemi. Namun S memanfaatkan kesempatan itu dengan membuat laporan belanja fiktif dibantu oleh HP.

HP bertugas membuat nota pembelanjaan, seperti pengadaan sembako, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD), dan keperluan lain untuk penanganan Covid-19. 

Selain itu ada penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 170 juta di tahun 2020.

Namun ternyata dana ini tidak benar-benar disetorkan ke BUMDes, melakukan digunakan kepentingan pribadi. 

Dari proses akal-akalan ini total menghabiskan Rp 720 juta, berdasar audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulungagung. *****

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.