SURYA.co.id | SURABAYA - Kawanan Pembobol Bank Jatim sebanyak Rp119 miliar dari Batam, Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, yang diadili di PN Surabaya, dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami, yang meyakini perbuatan empat sekawan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sebab, keempat terdakwa mengaburkan asal usul uang jarahan dengan membelikan aset kripto.
"Terdakwa Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan. Pidana denda masing-masing sebesar satu miliar rupiah, subsider masing-masing selama 6 (enam) bulan kurungan," tulis amar tuntutan JPU, Jumat (4/7/2025).
Barang bukti dalam kasus ini ada sebanyak 29 handphone, 10 komputer dan laptop, 57 buku tabungan, dan 44 kartu debit.
Barang bukti berupa uang tunai Rp944.291.427 dikembalikan ke PT Bank Jatim.
Tindak pidana empat sekawan ini terungkap pada 22 Juni 2024, ada transaksi anomali atau tidak wajar di Bank Jatim sebanyak 483 kali.
Jumlahnya mencapai Rp119 miliar melalui 483 transaksi anomali di Bank Jatim.
Uang sebanyak itu keluar ke berbagai rekening, seperti ke Antara Raja Niaga Komputer sebanyak Rp35,4 miliar, Evo Jaya Intan Rp29,7 miliar, Pasifik Jaya Angkasa Rp22,4 miliar, dan beberapa rekening lainnya.
Asal usul uang mereka kaburkan dengan bentuk kripto.
Setidaknya ada 22 nama dijadikan sebagai atas nama pemilik.
Ahmad Sopian, seorang ojek online asal Surabaya, juga terlibat dalam kasus ini.
Rekening atas namanya sebagai tempat penampungan uang hasil membobol.
Ia lebih dulu mendapat vonis hukuman penjara selama 2 tahun.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.