Meskipun kotanya di buat bersih karena ada penilaian Adipura, tetapi saat kita cek mengenai penanganan sampah di rumah tangga tidak ada, maka tak akan mungkin dapat Adipura

Tangerang (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan penilaian Adipura 2025 tidak hanya dilakukan sekedar simbolik, tetapi adanya perubahan secara substansial di kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.


"Meskipun kotanya di buat bersih karena ada penilaian Adipura, tetapi saat kita cek mengenai penanganan sampah di rumah tangga tidak ada, maka tak akan mungkin dapat Adipura. Kami pastikan itu," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja terkait kegiatan Car Free Day (CFD) dan peresmian Satgas Langit Biru serta peluncuran Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita di Kota Tangerang, Sabtu.


Ia mengatakan saat ini sebagian kabupaten/kota di Indonesia masih masuk dalam kategori Kota Kotor dengan nilai 40. Sedangkan untuk Adipura nilainya harus mencapai 75.


Maka itu, lanjut dia, masih ada waktu bagi kabupaten/kota hingga bulan Desember 2025 untuk melakukan perbaikan khususnya tata kelola sampah.







"Untuk Kota Tangerang yang kini sedang berproses, silakan lakukan perbaikan. Masih ada waktu. Karena kita juga berikan evaluasi setiap bulan kepada kabupaten/kota," ujar Menteri LH Hanif Nurofiq.


Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga tak hanya memberikan penghargaan Adipura sebagai Kota Bersih, tetapi juga label Kota Kotor pada penghargaan tahun ini.


Pihaknya menekankan pengelolaan sampah dari rumah tangga hingga Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) yang melakukan kontrol level yakni adanya geo membran yang kemudian ditimbun sampah lalu ditutup tanah.



"Saya lihat ada kemajuan kabupaten/kota dalam mengelola TPA. Khususnya pengelolaan air lindi yang perlu diatur agar tidak mengalir kemana-mana. Namun kita lihat konsistennya," ujar Menteri LH Hanif Nurofiq.






Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan dalam pengelolaan sampah pihaknya telah mengeluarkan edaran mengenai larangan pembakaran sampah terbuka.


"Satgas akan memantau dan menindak praktik pembakaran sampah sembarangan yang dapat menghasilkan emisi berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan," ujarnya.


Kemudian Pemkot Tangerang, lanjut dia, juga melakukan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar karena tidak sesuai dengan tata kelola lingkungan. "Upaya ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan sampah yang tertib dan higienis di masyarakat," katanya.