SURYA.CO.ID - Kasus pencurian data pribadi seperti yang dialami Ismanto, buruh jahit harian di Pekalongan, Jawa Tengah, masih marak hingga saat ini.
Kasus tersebut pun kerap menghantui masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadinya.
Berikut tips mencegah NIK agar tidak disalahgunakan, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
1. Jangan sebar NIK tanpa sensor
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sering dibutuhkan untuk keperluan tertentu, seperti melamar pekerjaan dan melengkapi proses administrasi lainnya.
Selain urusan itu, sebaiknya hindari menyebarkan foto KTP dan KK atau dokumen identitas yang berisikan NIK di media sosial, terlebih tanpa disensor.
Sebab, hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi.
2. Cek NIK Terdaftar di Kartu SIM
Sejak 2017 Kemenkominfo menerapkan aturan registrasi nomor seluler menggunakan NIK dan KK.
Setiap satu NIK hanya bisa digunakan mendaftar maksimal pada tiga nomor seluler. Oleh karena itu, terdapat celah di mana NIK bisa dicatut oleh orang lain untuk mengaktifkan nomor perdana dan mungkin saja digunakan untuk aktivitas yang ilegal.
Namun, hal itu bisa dicegah dengan cara mengecek NIK yang terdaftar pada kartu SIM.
Berikut cara cek NIK pada nomor seluler dengan mengirim SMS:
Telkomsel
Tri
Indosat
XL Axiata
3. Hati-hati Unduh Aplikasi
Untuk menghindari agar data pribadi, termasuk NIK tidak disalahgunakan, adalah dengan berhati-hati mengunduh aplikasi tertentu di internet.
Apalagi jika aplikasi tersebut menginstruksikan pengguna untuk memberikan data identitas, sebab data rentan dicuri oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dikutip dari Kompas.com (3/9/2021), pengamat teknologi informasi Ruby Alamsyah mengatakan, pinjol mencuri data pribadi dengan cara menanaman fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang pengguna di perangkatnya.
Fitur mirip spyware itu muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi, dan juga kamera.
Selain dapat dicuri pinjol ilegal, data tersebut bisa saja juga digunakan untuk membuat KTP fiktif.
4. Menambahkan Watermark
Meski telah berhati-hati mengunggah dokumen pribadi yang berisi NIK hanya untuk keperluan tertentu dan di sistem yang terpercaya, tetapi tidak menutup kemungkinan data tetap bisa disalahgunakan.
Untuk melindungi data pribadi, masyarakat bisa membubuhkan watermark pada foto KTP.
Dilansir dari Kompas.com (21/7/2024), penambahan watermark ini berfungsi untuk pelacakan awal pihak mana yang menyalahgunakan data.
Berikut beberapa langkah membuat watermark pada foto KTP:
Selain menggunakan aplikasi edit foto, pembubuhan watermark pada KTP juga bisa dilakukan secara manual menggunakan sobekan kertas kecil berwarna putih bertuliskan tanggal dan kepentingan foto KTP, dan ditempelkan di pojok kanan bawah.
Kasus Buruh Jahit
Ismanto baru mengetahui NIK-nya dicuri setelah petugas dari kantor Pajak Pratama (KPP) mendatangi rumahnya di di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (6/8/2025)
Saat itu petugas menyodori tagihan pajak yang harus dibayarkan Ismanto sebesar Rp 2,8 miliar.
Tagihan ini langsung membuat Ismanto dan istrinya, Ulfa syok.
"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas."
"Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," ujar Ismanto, Jumat (8/8/2025).
Rumah Ismanto yang terletak di ujung gang sempit selebar satu meter, berdampingan dengan kebun bambu, tampak jauh dari kesan mewah.
Ketika petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto langsung menyampaikan keberatannya dan menolak tagihan tersebut.
"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun."
"Nama saya jelas disalahgunakan," ucapnya.
Tagihan pajak yang tidak sesuai itu membuat Ismanto terpuruk.
Sejak kejadian tersebut, dia lebih sering mengurung diri di kamar karena bingung dan stres.
"Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran."
"Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," tambahnya.
Ismanto pun mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa dia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian tersebut.
"Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan."
"Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," tambahnya.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.