SURYAMALANG.COM, BATU - Brimob gadungan bernama Ahmad Faiz Nusyur Islamiy alias Satria (30) ditangkap jajaran Polres Batu.

Pria asal Kediri ini mendekam di balik jeruji besi gegara melakukan penipuan mencapai ratusan juta.

Pemuda yang ngekos di Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu itu, menipu sebanyak enam orang asal Kota Batu dengan iming-iming dapat memasukan ke klub sepak bola hingga menjadi anggota polisi.

“Modus pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai anggota Brimob Malang dan ikut gabung latihan sepak bola ke grup-grup sepak bola di Kota Batu,” kata Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (9/8/2025).

Dengan bermodal mengenakan celana kolor berlogo Brimob setiap kali latihan sepak bola bareng, para korban percaya tersangka merupakan anggota polisi.

Menurut penuturan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pelatih kebugaran itu, celana kolor logo Brimob itu dia dapat saat ikut turnamen sepak bola yang diadakan di markas Brimob beberapa waktu lalu.

“Setelah bisa gabung dan beberapa kali latihan pelaku kemudian mulai kenal dan mengaku bisa mempromosikan untuk gabung klub sepak bola ternama."

"Sampai pada akhirnya para korban percaya hingga tertipu."

"Masing-masing korban ada yang tertipu sampai Rp 60 juta,” jelasnya.

Rata-rata para korban tertipu dengan harus membayarkan pinjaman online dengan nama akun mereka, untuk memberikan uang kepada pelaku.

“Jadi pelaku minta untuk meminjamkan uang melalui aplikasi Shopee Pinjam, dikarenakan ada keterlambatan angsuran dan terlapor tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjam sehingga menimbulkan kecurigaan."

"Setelah bertemu dengan teman-teman dalam grup sepak bola itu, akhirnya terungkap anggota lainnya juga mengalami hal serupa,” terangnya.

Setiap kali hendak ditagih untuk mengembalikan uang, tersangka selalu beralasan masih ada tugas dinas di luar kota.

Hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan total kerugian yang dialami enam korban sebesar Rp 107.971.252.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dikenai Pasal 378 KUHP juncto 65 KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.