TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pasangan suami dan istri berinisial AAY (26) dan FT (25) tega menganiaya anak kandungnya MA (4) hingga meninggal dunia.
Menganiaya adalah tindakan memperlakukan seseorang secara sewenang-wenang, kejam, atau menyakitkan, baik secara fisik maupun mental.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Jombang Raya Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tangerang Selatan adalah sebuah kota di Provinsi Banten, Indonesia. Terletak sekitar 30 km di sebelah barat daya Jakarta.
MA terlampau sering mengucapkan kata-kata kasar kepada ibunya.
Akibat perkataan anaknya itu, kedua orang tuanya menganiaya korban berkali-kali.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan AAY menganiaya anaknya sebab kesal terhadap korban mengucapkan kata-kata kasar saat ditegur.
Menurut pengakuan tersangka, korban kerap bertengkar dengan ibunya.
AYY sebagai kepala keluarga tak kuasa menahan emosi saat melihat anaknya menentang ibunya.
Bukannya memberikan edukasi, AYY justru bertindak di luar nalar.
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar," kata AKBP Victor dalam keterangan, Sabtu (9/8/2025).
Penganiayaan tidak cuma dilakukan satu kali, tapi sampai enam kali.
Korban memiliki adik yang baru berusia satu tahun.
Kedua orang tuanya juga emosi saat korban menolak mengajak main adiknya.
Korban dipukul didorong dan diperlakukan keji dan saat menangis didiamkan oleh kedua tersangka.
Hasil otopsi dari RS Polri menyimpulkan korban mengalami kondisi kurang gizi, memar pada perut disertai robeknya tirai penggantung usus, pembengkakan pada kepala disertai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam.
Kemudian memar-memar pada wajah, dada dan keempat anggota gerak serta luka-luka lecet pada punggung dan kedua tungkai bawah akibat kekerasan tumpul.
"Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada perut yang merobek tirai penggantung usus sehingga menyebabkan pendarahan hebat," ucap Victor.
Polisi menerapkan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Kedua tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sebagai informasi tambahan bahwa tersangka ibu kandung korban tidak ditahan dengan alasan masih memiliki anak berusia 1 tahun.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.