TRIBUNMANADO.CO.ID - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Manado ketika majelis hakim menjatuhkan vonis bagi Pendeta Hein Arina.
Pendeta Hein Arina divonis 1 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Rabu (10/12/2025).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Bahkan lebih rendah dibanding empat terdakwa lainnya.
Dengan potongan masa tahanan 9 bulan, Arina diperkirakan tak lama lagi menghirup udara bebas.
Begitu putusan dibacakan, ruang sidang yang sebelumnya tegang langsung berubah.
Riuh gembira terdengar dari bangku pengunjung.
Istri Arina, Vonny Suoth, bersama putrinya, Kristi Karla Arina, saling berpelukan sambil menangis haru.
Satu per satu hadirin maju memberi pelukan dan jabatan tangan, menciptakan momen yang penuh kelegaan.
Di luar ruang sidang, puluhan pendukung yang menunggu sejak pagi menyambut kabar itu dengan nyanyian pujian, “Kami memuji kebesaran-Mu.”
Lagu itu menggema kuat, seakan menjadi luapan syukur atas putusan hakim.
Kuasa hukum Arina tak mampu menahan air mata.
“Ini semua karena Tuhan beracara,” ucapnya lirih.
Tak berhenti di situ, keluarga dan pendukung berkumpul kembali, menyanyikan Mars GMIM dengan penuh semangat sebelum menutup momen itu dengan doa syukur.
Mereka meyakini keputusan hari itu adalah jawaban atas pergumulan panjang yang mereka hadapi selama proses persidangan.
Sebelumnya, Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado.
Mereka adalah:
- Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
- Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
- Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
- Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
- Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp 21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:
- Mark-up penggunaan dana
- Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.