TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha Fitri Salhuteru sedih dan prihatin mendengar hukuman Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diperberat menjadi enam tahun penjara.
Hal ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan, Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berlapis, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta TPPU terhadap dokter Reza Gladys.
Nikita Mirzani dalam vonis di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat dibebaskan dari dakwaan TPPU, dan hanya dinyatakan bersalah atas pasal UU ITE.
Putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir pembebasan tersebut, memandang terdakwa dinilai memiliki peran aktif dalam pemerasan dan dalam upaya pencucian dari hasil kejahatan tersebut.
Terkait hukuman Nikita Mirzani ditambah dari yang awalnya empat tahun penjara menjadi enam tahun penjara, Fitri Salhuteru pun mengaku prihatin.
Sebagai mantan sahabat Nikita, wanita yang lahir pada 11 Maret 1974 ini berusaha mengesampingkan rasa kesalnya pada sang artis.
"Melihat hukumannya ditambah tentu aku prihatin ya," ucap Fitri Salhuteru, dikutip dari YouTube DY TV, Rabu (10/12/2025).
"Kita kesampingkan rasa marah dan kekesalan aku," sambungnya.
Fitri Salhuteru juga mendoakan bintang film Nenek Gayung itu agar menjadi pribadi yang lebih baik.
"Apapun terhadap hidup dia semoga bisa merubah dirinya menjadi lebih baik lagi."
"Aku secara pribadi prihatin dan sedih juga," ungkapnya.
Menurut Fitri, vonis Nikita Mirzani yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebetulnya sudah sesuai.
Ia mengatakan, Reza Gladys sebagai pelapor hanya ingin ibu tiga anak itu dinyatakan bersalah.
"Sebetulnya apa yang sudah divonis di Jaksel itu menurut aku itu udah terbaik ya," kata Fitri Salhuteru.
"Poinnya kan menurut aku pelapor ini yang penting dinyatakan dia bersalah, itu kan sudah dinyatakan bersalah," tambahnya.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Nikita bukan hanya bersalah dalam perkara pengancaman melalui media elektronik, tetapi juga terbukti melakukan TPPU, unsur yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti di tingkat pertama.
Putusan tersebut, menjadi titik balik dalam kasus yang sejak awal penuh kontroversi, terutama setelah hakim mengungkap rangkaian aliran dana yang dinilai sebagai upaya Nikita untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.
Dalam sidang banding yang digelar Selasa (9/12/2025), majelis hakim memaparkan temuan yang dianggap menjadi titik penting dalam perkara ini.
Mereka menguraikan bagaimana aliran dana mencurigakan itu digunakan hingga akhirnya dinilai sebagai upaya untuk menutupi asal-usulnya.
"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata hakim ketua Sri Andini saat membacakan vonis, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (9/12/2025).
Selanjutnya, hakim menjelaskan detail mengenai aliran uang yang menjadi perhatian utama dalam perkara ini.
Hakim menemukan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024. Uang tersebut berasal dari korban dr. Reza Gladys, tetapi tidak masuk ke rekening Nikita.
Dana itu langsung ditransfer ke rekening pengembang perumahan, PT Bumi Parama Wisesa.
Menurut hakim, alur transaksi tersebut adalah trik untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.
"Perbuatan Terdakwa melalui Saksi Ismail Marzuki yang memerintahkan agar uang tutup mulut ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa dengan tambahan catatan 'Nikita Mirzani' merupakan perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan yang bertujuan menyembunyikan asal usul uang tersebut," jelas Hakim Sri Andini.
Majelis kemudian mengaitkan temuan itu dengan kewajiban pembayaran aset yang sedang dicicil oleh janda tiga anak tersebut.
Transaksi uang “damai” tersebut ternyata berlangsung pada hari yang sama dengan jatuh tempo pembayaran uang muka (Down Payment) rumah mewah senilai Rp33,5 miliar yang sedang dicicil Nikita.
"Pada tanggal 14 November 2024, cicilan pembayaran Down Payment tersebut telah jatuh tempo pada hari yang sama pula, masuk pembayaran secara tunai langsung oleh Terdakwa sejumlah Rp1.486.234.000," ungkap Hakim.
Dengan begitu, pembayaran rumah tampak seolah-olah dilakukan oleh pihak ketiga secara sah, padahal uang tersebut berasal dari tekanan dan ancaman.
Majelis hakim menyatakan, tindakan Nikita memenuhi unsur Pasal 3 UU TPPU.
Nikita dinilai menyadari bahwa uang itu berasal dari kejahatan namun berupaya mengemasnya seperti pendapatan legal.
"Tujuannya adalah agar mengaburkan asal usul uang tersebut diperoleh secara sah dari pihak ketiga sebagai pendapatan sah dari Terdakwa," jelas Hakim Ketua.
Majelis juga menolak alasan yang diajukan pihak Nikita. Hakim menegaskan bahwa bukti persidangan menunjukkan uang tersebut diberikan bukan karena kerja sama bisnis, tetapi karena tekanan.
"Uang tersebut dengan terpaksa ditransfer oleh Saksi Reza Gladys Prettyani Sari agar Terdakwa tidak lagi atau berhenti melakukan siaran live di akun TikTok menjelek-jelekan produk kecantikan dan kredibilitas Saksi Reza Gladys Prettyani Sari sebagai dokter," tandas Hakim.
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
(Indah Aprilin/Rinanda/Ifan)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.