TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes Jawa Tengah membenarkan adanya sekolah yang membeli tiket konser Dewa 19 menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Tiket tersebut adalah tiket Konser Naragigs 2025 dengan bintang tamu Dewa 19 di Stadion Karangbirahi Brebes pada Sabtu (13/12/2025).

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Brebes, Aditya Perdana mengatakan, beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan telah mulai mengembalikan dana BOS yang terpakai untuk membeli tiket konser.

"Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan," kata Aditya, Jumat (12/12/2025).

Plt Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes, Sutaryono menegaskan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan guru SD Negeri membeli tiket konser, apalagi menggunakan dana BOS.

"Dilarang menggunakan anggaran BOS. Uang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian," kata Sutaryono.

Dia menegaskan, jika ada guru yang ingin menonton konser, pembelian tiket harus menggunakan dana pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan lembaga sekolah.

"Dilarang beli tiket menggunakan anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain. Jadi harus personal pribadi, jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS," kata Taryono.

Instruksi Beli Tiket Konser 

Sebelumnya, beberapa guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket konser menggunakan dana BOS.

Instruksi itu disebut disampaikan melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Wanasari.

Besaran iuran tiap sekolah berkisar Rp300.000 hingga Rp600.000.

Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan SD Negeri di Wanasari disebut telah membayar iuran tersebut. 

"Guru ASN diminta untuk beli tiket konser menggunakan dana BOS tapi tidak dapat kuitansi."

"Masing-masing sekolah ada yang Rp300 ribu, Rp450 ribu, ada juga yang Rp600 ribu," ujar seorang guru SD Negeri, Kamis (11/12/2025).

Para guru menyayangkan kebijakan tersebut karena dana BOS SD disebut sangat terbatas dan kerap diminta untuk iuran lain yang tidak berkaitan kebutuhan sekolah.

"Kasihan juga karena dana BOS SD dapatnya sedikit tapi sering dimintai iuran ini dan itu," keluhnya.

Tidak Ada Paksaan 

Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim mengatakan bahwa pembelian tiket sifatnya sukarela.

Dia membenarkan adanya sekolah yang membeli tiket Rp300.000 hingga Rp600.000, dengan harga tiket Rp130.000 per lembar.

"Satu tiket Rp130 ribu. Ada yang sudah bayar, ada yang belum."

"Yang sudah itu masih sebagian."

"Di Kecamatan Wanasari ada 56 SD Negeri, sebagian sudah bayar," kata Muslim.

Muslim menegaskan, guru yang memiliki dana dipersilakan membeli, namun sekolah tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS.

"Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya."

"Siapa yang mau membeli monggo. Tidak ada paksaan," ujarnya. (*)

 

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.