TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok suami yang menganiaya istrinya di Depok gara-gara berebut handphone (HP).

Belakangan diketahui ternyata pelaku dan istrinya atau korban merupakan pasangan suami istri yang menikah muda.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok yang terjadi pada Selasa (23/12/2025) itu kemudian viral di media sosial.

Kasus KDRT itu menjadi sorotan warganet lantaran pemicu suami aniaya istrinya itu gara-gara hal sepele.

Pelaku meminjam HP milik sang istri (korban) untuk bermain game. Namun, saat korban meminta kembali HP-nya, pelaku menolak.

Baca juga: Viral Kasus KDRT: Suami Aniaya ke Istri di Depok Gara-gara Berebut Handphone untuk Main Game

Kemudian pertengkaran terjadi hingga membuat pelaku kesal dan membanting HP korban.

Pelaku melakukan KDRT kepada korban, diawali dengan pukulan keras menggunakan HP ke arah wajah.

Akibat pukulan tersebut, korban terkapar mengalami cedera serius pada bagian mata kiri.

Korban mengalami lebam parah pada bola mata sebelah kiri, luka berdarah di bagian pelipis kiri, serta luka pada paha kanan akibat diinjak suaminya itu.

Sosok Suami

Diketahui sosok suami yang melakukan KDRT terhadap istrinya gara-gara berebut HP itu bernama Rifki Aditya (20) alias berinisial RA.

Pria yang masih berusia muda itu merupakan warga Bedahan, Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut keterangan sejumlah saksi, RA dan korban (istrinya AA) baru menikah dua bulan.

Keduanya merupakan pasangan suami istri muda.


Diketahui saat ini RA berusia 20 tahun dan istrinya berusia 19 tahun.

Mereka menikah pada 6 Oktober 2025 lalu.

Jadi Tesangka KDRT

Setelah melakukan KDRT, kini RA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pascara kejadian, RA langsung dilaporkan pihak keluarga korban ke pihak berwenang.

Tak lama setelah dilaporkan, RA diamankan polisi.

Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok, Senin (29/12/2025).

Kini, RA juga telah ditetapkan jadi tersangka KDRT terhadap istrinya tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. 

Minta Maaf

Saat digiring ke Mapolres Metro Depok pada Senin (29/12/2025), RA sempat menyampaikan permintaan maaf.

“Saya menyesal dan saya memohon maaf,” ujar RA sambil berjalan menuju ruangan Satreskrim Polres Metro Depok.

RA mengaku telah melakukan kesalahan, menganiaya istrinya karena banyak perasaan terpendam.

Perasaannya memuncak saat sang istri tidak memberikan handphone untuk bermain game online.

“Kejadian kesalahan itu karena banyak hal yang saya pendam,” tutupnya.

Baca juga: Evie Effendi Resmi Tersangka KDRT Anak, Kuasa Hukum Korban Tegaskan: Hanya Memaafkan, Bukan Damai

Kronologi KDRT

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Mudi menjelaskan kronologi peristiwa KDRT itu terjadi pada Selasa (23/12/2025).
 
Saat itu pelaku RA dan korban AA menginap di rumah sepupunya, di wilayah Kecamatan Sawangan, Depok.

“Kejadiannya di rumah sepupu korban yang saat itu sedang menginap,” kata Made, Senin (29/12/2025).
 
Made menjelaskan, KDRT dipicu cekcok kedua belah pihak.
 
Pelaku meminjam HP milik sang istri (korban) untuk bermain game. Namun, saat korban meminta kembali HP-nya, pelaku menolak.

Kemudian pertengkaran terjadi hingga membuat pelaku kesal dan membanting HP korban.

“Handphone korban itu dibanting dan terjadilah keributan,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Mudi, dikutip dari Tribundepok.com.

Setelah pertengkaran pecah, pelaku akhirnya melakukan kekerasan fisik kepada korban, diawali dengan pukulan keras menggunakan HP ke arah wajah.

Akibat pukulan tersebut, korban terkapar tak mampu melawan karena mengalami cedera serius pada bagian mata kiri.

“Tersangka juga memukul kembali korban menggunakan tangan kosong di bagian yang sama atau mata sebelah kiri,” ucapnya.

Tak hanya itu, korban juga mengalami sejumlah luka tambahan akibat tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka.

Korban mengalami lebam parah pada bola mata sebelah kiri, luka berdarah di bagian pelipis kiri, serta luka pada paha kanan akibat diinjak oleh tersangka.

“Korban alami luka pada bagian paha kanan akibat injakan tersangka. Untuk saat ini korban sedang menjalani perawatan medis," tuturnya.
 
Melihat kondisi korban yang cukup serius, pihak keluarga segera membawa korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

“Kondisi korban terakhir kami dapatkan informasi sudah dalam perawatan, namun tidak bisa diminta keterangan lebih lanjut karena sehabis operasi, yaitu operasi mata di sebelah kirinya,” ungkapnya.

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (Tribundepok.com/M. Rifqi Ibnumasy)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.