TRIBUNJATIM.COM - Terungkap hukuman bagi Samuel Adi Kristanto dan Muhammad Yasin terkait kasus dengan nenek bernama Elina Widjajanti.
Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim terkait kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun, di Surabaya.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Senin (29/12/2025).
“Pasal 170 KUHP ya. Barang siapa dengan tenaga secara bersama-sama, kekerasan terhadap orang dan barang yang ancamannya 5 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Samuel merupakan pihak yang mengeklaim sudah membeli rumah Elina.
Ia dibantu Yasin diduga mengusir paksa Elina dari rumahnya atas dasar klaimnya dia.
Saat ini, baru Samuel yang telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Polda Jatim.
Sementara itu, Muhammad Yasin masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
“Setelah pemeriksaan nanti kata sesuai dengan KUHP ya akan melakukan penahanan,” tegas Widi.
Baca juga: Kadinsos Korupsi Bantuan Korban Banjir Rp 516 Juta, Ubah Jadi Barang hingga Minta Jatah 15 Persen
Kasus ini bermula ketika rumah nenek Elina dibongkar paksa oleh rombongan Samuel.
Samuel mengeklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya, Elisa Irawati, yang merupakan kakak kandung Elina.
Elisa Irawati, yang tidak menikah dan tidak memiliki anak, meninggal dunia pada 2017 dan menetapkan enam anggota keluarganya, termasuk Elina, sebagai ahli waris.
Samuel bersikukuh bahwa ia telah membeli aset tersebut dari Elisa pada 2014.
Baca juga: Setelah Habiskan Rp 2 M untuk Bangun Jalan 10 Km, Mat Yasin Siapkan Rp 1 M untuk Perbaiki Desa Lain
Namun, pihak Elina membantah adanya transaksi penjualan tersebut.
Pada 6 Agustus 2025 rombongan Samuel mendatangi Elina.
Yasin, yang diduga oknum organisasi masyarakat Madura Asli (Madas), membantu Samuel mengusir paksa Elina dari rumah dengan cara diangkat.
Tidak sendirian, Yasin tertangkap dalam video sedang mengangkat Nenek Elina bersama tiga orang lainnya.
Atas kejadian tersebut, pihak Elina telah melaporkan Samuel beserta rombongannya ke Polda Jatim dengan nomor laporan polisi LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 2 tersangka kasus kekerasan terhadap orang atau barang yang melibatkan nenek 80 tahun di Surabaya, Elina Widjajanti.
Rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025.
Sekelompok orang yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut merupakan rombongan dari Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY).
Samuel mengklaim telah membeli tanah dan rumah Elina sejak 2014.
Keduanya telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dan di muka umum terhadap orang atau barang.
Baca juga: Larang Pesta Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru 2026 di Bojonegoro, Polisi Sisir Pedagang
Tetapi, hanya Samuel yang baru diamankan polisi dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Yasin masih dalam pengejaran.
“MY masih tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Widi Atmoko, Senin (29/12/2025).
MY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pelanggaran tindak pidana terhadap Elina bersama tiga orang lainnya.
“MY yang melakukan itu bersama-sama dengan tiga orang lainnya melakukan kekerasan terhadap nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar,” tegasnya.
Dalam video yang beredar, Yasin menggunakan seragam merah bertulisan Ormas Madura Asli (Madas) mengangkat Nenek Elina untuk dipaksa keluar rumah.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik membantah sekelompok orang yang terlibat dalam pengusiran dan perobohan Nenek Elina merupakan anggota mereka.
Akan tetapi, Taufik mengakui, M Yasin merupakan anggotanya dan baru bergabung menjadi pada Oktober 2025.
“Pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal, silahkan dicek KTA-nya (Kartu Tanda Anggota), identitasnya dicek,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa Yasin, salah seorang anggota telah dinonaktifkan sebagai bentuk pertanggungjawaban sejak 24 Desember 2025.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.