- Penetapan dua tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur direspons positif oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Dalam keterangannya pada Selasa (30/12) di Surabaya, Cak Ji mengaku sangat mengapresiasi langkah cepat dari Polda Jawa Timur.

Menurutnya, sejak awal dirinya sudah menyatakan untuk menyerahkan kasus pengusiran Nenek Elina ke pihak berwajib.

Adapun dalam kasus ini, dua tersangka yang ditetapkan kepolisian adalah Samuel Adi Kristanto dan Muhammad Yasin.

Keduanya jadi tersangka atas laporan yang dibuat Nenek Elina terkait pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Samuel dan Yasin sama-sama ditangkap di Surabaya namun di lokasi dan waktu berbeda.

Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko dalam keterangan pada Senin (29/12) sore mengatakan, ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Disinggung soal peran tersangka, Widi menyebut Samuel diduga menghimpun dan mengajak beberapa orang untuk mengusir korban.

Untuk diketahui, Samuel membongkar paksa rumah yang ditinggali Elina pada 6 Agustus lalu.

Samuel mengaku dirinya membeli lahan dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya, Elisa Irawati.

Namun pihak Elina membantah, Elisa yang meninggal pada 2017 disebut menjatuhkan ahli waris ke enam anggota keluarganya termasuk Elina.

Kasus ini turut menyeret nama ormas Madas karena Yasin terlihat mengenakan seragam kelompok tersebut.

Yasin sendiri dalam klarifikasinya menyatakan bahwa kedatangannya ke rumah Elina bukan mengatasnamakan ormas tapi inisiatif pribadi dalam rangka membantu temannya, Samuel.

(*)

https://surabaya.kompas.com/read/2025/12/30/122946878/armuji-puji-langkah-cepat-polda-jatim-tetapkan-2-tersangka-kasus-pengusiran

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.