TRIBUNNEWS.COM - Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) melaporkan dokter kecantikan Richard Lee, terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Laporan tersebut kini berujung pada penetapan Richard Lee sebagai tersangka.

Doktif mendesak agar dokter Richard Lee segera ditahan.

Terkait permintaan wanita dengan ciri khasnya yang memakai topeng tersebut, pihak kepolisian memberikan tanggapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut sah-sah saja jika Doktif selaku pelapor meminta polisi segera menahan pendiri klinik kecantikan Athena itu.

Pasalnya, menurut Kombes Budi, Doktif merasa sebagai korban dari produk milik Richard Lee.

"Permintaan pelapor sah-sah saja untuk dilakukan penahan itu kan haknya seorang yang merasa menjadi korban," jelas Budi Hermanto, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (20/1/2026).

"Keadilan juga mungkin menurut yang bersangkutan," sambungnya.

Namun demikian, Kombes Budi mengatakan polisi mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan kepada masyarakat.

"Kita harus mengkaji kembali. Kami kan juga harus menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang baru ya," ujar Budi.

"Nah, makanya kita harus mengedepankan asas kemanusiaan kepada masyarakat," lanjutnya.

Baca juga: Pengakuan Doktif Tolak Tawaran Uang Damai Rp5 Miliar Diduga dari Richard Lee

Budi Hermanto juga akan memastikan kondisi sebenarnya dari dokter Richard Lee yang mengklaim sakit.

"Tapi yang kedua, kita harus juga melihat kita akan mengklarifikasi apakah benar dalam kondisi sakit."

"Yang orang-orang berkompeten kan bukan penyidik. Artinya harus ada dokter yang mengkaji langsung terhadap kondisi sakit yang bersangkutan," tuturnya.

Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024.

Richard Lee dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan treatment kecantikan. 

Penetapan tersangka atas Richard Lee dilakukan sejak 15 Desember 2025.

Doktif Tak Percaya Alasan Richard Lee Mangkir Pemeriksaan Polisi

Penyidik Polda Metro Jaya menunda agenda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dokter Richard Lee, yang digelar pada Senin (19/1/2026).

Penundaan dilakukan setelah tim kuasa hukum Richard Lee mengajukan permohonan karena kondisi kesehatan kliennya yang tidak memungkinkan alias sakit.

Ketidakhadiran dokter berusia 40 tahun itu, dalam agenda pemeriksaan membuat Doktif melontarkan kritik terbuka.

Doktif sendiri mengaku sangat tidak percaya dengan alasan Richard Lee mangkir pemeriksaan polisi.

Bahkan, ia menduga adanya strategi yang tengah disiapkan oleh dokter Richard.

"Kalau Doktif sendiri pribadi tidak percaya ya karena orang ini sangat manipulatif, tidak percaya sama sekali," kata wanita kelahiran Bondowoso, 12 Januari 1981 ini, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (19/1/2026).

"Tapi bagaimanapun juga kan ya kita tetap praduga tidak bersalah ya sebagai pihak penyidik ya bukan kita."

"Tapi kalau Doktif pribadi tidak percaya ini orang sangat manipulatif. Jadi ya silakan dan ini adalah dugaannya Doktif ini strategi dari DRL," sambungnya.

Doktif pun memberikan peringatan keras kepada Richard Lee.

Ia tak gentar dan yakin atas kebenaran pernyataan yang selama ini dirinya sampaikan ke publik.

"Doktif ingatkan ya DRL ya. Yang kamu lawan kali ini bukan macan tapi serigala ya," ujar Doktif.

"Bukan macan lagi yang kamu lawan. Serigala yang enggak takut apa-apa."

"Selama kebenaran itu benar Doktif akan terus membuka itu di depan masyarakat," terangnya.

Duduk Perkara Richard Lee jadi Tersangka

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.

"Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka," kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).
 
"Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025," lanjutnya.

Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.

"Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin."

"Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua," tuturnya.

Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen.

"Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024," terang AKBP Reonald.

"Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen," sambungnya.

AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh Richard Lee atas pelaporan Doktif.

"Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100," paparnya.

"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," bebernya lagi.

Baca juga: Doktif Berencana Buat Laporan terhadap Richard Lee Terkait Dugaan Rolls Royce Bernopol Palsu

Tak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee.

"Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink," tutupnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.