TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Maraknya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) liar yang menjajakan sate di kawasan Malioboro, mendapat sorotan dari publik.
Meski berulang kali viral dan dikeluhkan masyarakat, Satpol PP Kota Yogyakarta masih mengalami kesulitan untuk menempuh penertiban secara konkret.
Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta, Herry Eko Prasetyo, mengatakan para pedagang sate kerap kali 'kucing-kucingan' dengan personelnya di lapangan
Oleh sebab itu, ia menyebut, faktor kesadaran pedagang masih menjadi kendala utama dalam upaya penegakan Perda Nomor 26 Tahun 2002.
"Kami terus melakukan penertiban, karena itu kan daerah larangan untuk PKL berjualan di situ, termasuk penjual sate," katanya, Senin (2/2/2026).
Herry menambahkan, sebagai jantung kawasan sumbu filosofi, Malioboro menjadi sasaran prioritas dalam patroli rutin yang dilakukan Satpol PP.
Baca juga: Viral Pedagang Sate Histeris di Trotoar Malioboro saat Ditertibkan, Ini Kata Wawali Kota Yogya
Kendati demikian, silih bergantinya pedagang liar yang datang, membuat pusat pariwisata Kota Pelajar itu sulit benar-benar bersih 100 persen.
"Ya selalu kucing-kucingan, karena Satpol PP tidak menetap terus di Malioboro. Teman-teman juga harus melakukan penegakan Perda di lokasi yang lain," tandasnya.
"Tapi, Malioboro pasti menjadi bagian dari sasaran lah, istilahnya setiap kegiatan operasi atau patroli, pasti selalu dilewatkan di Malioboro," urai Herry.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai kesan kurang tegasnya petugas, Herry menjelaskan bahwa pihaknya memiliki prosedur tersendiri.
Saat ini, katanya, penindakan lebih diarahkan pada pemberian surat pernyataan hingga pengamanan barang bukti berupa peralatan berjualan.
"Jadi, memang saat ini kita lakukan penindakan dengan surat pernyataan, dan pengamanan barang bukti. Itu barang yang digunakan untuk melakukan kegiatan (jual beli) tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Herry mengingatkan, bahwa di dalam Perda sudah diatur secara gamblang mengenai hak, kewajiban, hingga larangan bagi PKL.
Berjualan tanpa izin di lokasi yang mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan, adalah pelanggaran yang akan terus ditindak.
"Tapi, kami dalam melakukan penegakan Perda tidak kemudian serta-merta tanda kutip membunuh atau mematikan gitu, ya. Dalam artian, kita amankan barangnya. Itu bagian dari humanismenya Satpol PP," pungkasnya. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.