Tribunjogja.com Yogyakarta --- Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta mendadak berubah haru pada Selasa (3/2/2026).
Tangis histeris keluarga terdakwa Sarjono pecah begitu Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan mengetok palu, menandai vonis empat tahun penjara bagi mantan Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman.
Istri Sarjono bersama kerabatnya tak kuasa menahan emosi. Jeritan dan tangisan sejadi-jadinya menggema, seolah menegaskan betapa berat putusan itu bagi keluarga.
Sarjono sendiri hanya tertunduk, mendengarkan majelis hakim membacakan pertimbangan hukum yang panjang, mulai dari dakwaan jaksa hingga pledoi yang sempat diajukan.
Vonis yang dijatuhkan bukan hanya pidana penjara. Majelis hakim juga menetapkan denda Rp200 juta, dengan ancaman kurungan dua bulan jika tidak dibayar.
Tak berhenti di situ, Sarjono diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp132 juta.
“Apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka aset terdakwa akan disita,” tegas hakim.
Kuasa hukum Sarjono, Ricky Ananta SH MH, langsung menyatakan kecewa. Baginya, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh.
“Hakim tidak melihat dengan mata, telinga, dan hati nurani. Pertimbangan hukum yang dibacakan hanya mengikuti konstruksi jaksa,” ujarnya.
Ricky menambahkan, keberatan soal jaksa yang tak menunjukkan surat tugas di muka persidangan pun diabaikan.
Atas dasar itu, Ricky menegaskan akan melaporkan hakim ke Badan Pengawas (Bawas) serta mengajukan banding.
“Ini jadi dasar kami novum manakala kami akan mengajukan PK. Kami putuskan ajukan banding atas putusan tersebut,” katanya.
• Eksepsi Mantan Lurah Tegaltirto Sleman Terdakwa Kasus Korupsi Tanah Kas Desa
Kasus Sarjono sendiri bermula dari penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Tegaltirto.
Sejak 2010, saat menjabat sebagai Dukuh Candirejo, ia diduga membuat daftar inventarisasi TKD tanpa dasar data resmi.
Akibatnya, Persil 108 seluas ribuan meter persegi tidak masuk dalam daftar tanah desa.
Tanah itu kemudian diajukan sertifikasi ke BPN Sleman, hingga terbit dua sertifikat hak milik atas nama orang lain dan Sarjono sendiri.
Sertifikat tersebut lalu dijual ke Yayasan Yeremia Pamenang pada 2019 dan 2020. Menurut Kejati DIY, perbuatan Sarjono menimbulkan kerugian negara sekitar Rp733 juta.
Penyidik telah memeriksa 55 saksi, 4 ahli, dan mengumpulkan 65 barang bukti.
Semua menguatkan dugaan keterlibatan Sarjono. Sejak 29 Agustus 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas 2A Wirogunan Yogyakarta.
Hari itu, di ruang sidang Tipikor, bukan hanya palu hakim yang mengetuk meja.
Tangis keluarga, kekecewaan kuasa hukum, dan rasa lega masyarakat atas penegakan hukum, semuanya berpadu. Vonis empat tahun penjara bagi Sarjono menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus tanah kas desa Tegaltirto. (hda)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.