GridHEALTH.id - Keinginan memiliki berat badan ideal kerap membuat sebagian orang tergoda mengonsumsi obat herbal penggemuk badan yang diklaim ampuh dan bekerja cepat.
Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan bahwa tidak semua produk herbal aman dikonsumsi.
Sepanjang November–Desember 2025, BPOM menemukan 41 obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Dari jumlah tersebut, sebagian merupakan produk dengan klaim penggemuk badan yang berisiko serius bagi kesehatan.
Obat Herbal Penggemuk Badan yang Dinyatakan Berbahaya
Berikut daftar obat herbal penggemuk badan berbahaya yang ditindak BPOM karena mengandung BKO serta tidak memiliki izin edar resmi:
1. Obat Gemuk
Kandungan berbahaya: Deksametason
Status: Tidak terdaftar di BPOM
2. Vitagem
Kandungan berbahaya: Siproheptadin
Status: Tidak terdaftar di BPOM
3. Vitamin Gemuk
Kandungan berbahaya: Siproheptadin
Status: Tidak terdaftar di BPOM
4. Vitamin Puyer Suplemen Sehat
Kandungan berbahaya: Deksametason, siproheptadin
Status: Tidak terdaftar di BPOM
5. Super Gemoy
Kandungan berbahaya: Siproheptadin HCl, deksametason
Status: Tidak terdaftar di BPOM
BPOM menegaskan seluruh produk tersebut ilegal dan tidak boleh dikonsumsi karena mengandung zat aktif obat keras yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan dokter.
Bahaya Kandungan Kimia dalam Obat Penggemuk Badan
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut penggunaan BKO dalam obat herbal merupakan pelanggaran serius sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan.
Beberapa risiko kesehatan yang dapat timbul antara lain:
- Deksametason: osteoporosis, gangguan mental, kerusakan hati, penurunan daya tahan tubuh
- Siproheptadin: kantuk berlebihan, gangguan jantung, peningkatan berat badan tidak sehat
Penggunaan jangka panjang: kerusakan hati dan ginjal permanen
"Produk yang diklaim jamu (atau herbal) ternyata mengandung zat aktif obat keras. Ini pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan," tegas Kepala BPOM Taruna pada Selasa (10/2/2026).
BPOM Tegaskan Sanksi Tegas untuk Produk Ilegal
BPOM telah menindak tegas produsen dan distributor obat herbal berbahaya dengan memberikan peringatan keras, menarik produk dari pasaran, mencabut izin edar, dan melakukan tindak pidana jika ditemukan unsur kejahatan.
Pelaku dapat dijerat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Tips Aman Memilih Obat Penggemuk Badan
Agar terhindar dari produk berbahaya, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK, yaitu:
- Cek Kemasan
- Cek Label
- Cek Izin Edar melalui aplikasi BPOM Mobile
- Cek Kedaluwarsa
Masyarakat juga diminta waspada terhadap produk yang dijual secara online dengan klaim instan dan harga murah.
"Jangan tergoda klaim instan. Jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh dan masa depan," pesan BPOM.
Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan melalui HALOBPOM 1500533 atau Balai POM terdekat.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.