TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang mahasiswi asal kabupaten Sambas berinisial D (21) melaporkan pria berinisial RS (28) ke Mapolres Kubu Raya dengan tuduhan tindak pidana kekerasan, penganiayaan dan pengancaman serta pemaksaan secara berulang.

D membuat laporan tersebut dengan mendapat pendampingan hukum oleh Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS).

Kepala bidang aksi dan advokasi KMKS Agus Wendri mengungkap berdasarkan keterangan korban, tindak pidana tersebut terjadi sejak hubungan asmara keduanya berakhir.

"Korban tak hanya mengalami tindak kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami intimidasi dan ancaman yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa serta berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya," ujarnya di halaman Mapolres Kubu Raya pada Selasa 10 Februari 2026.

Agus juga menuturkan KMKS akan memberikan pendampingan hukum (advokasi) kepada korban sampai mendapatkan keadilan. 

"Tindakan pelaku merupakan bentuk kekerasan yang melukai dan merendahkan martabat perempuan, yang jelas melanggar hukum," tegasnya

Ia juga menegaskan bahwa KMKS tidak hanya berperan sebagai organisasi kemahasiswaan, tetapi hadir sebagai wadah perjuangan bagi mahasiswa dan masyarakat Sambas yang mengalami tindakan perbuatan melawan hukum. 

"Kami berharap aparat kepolisian selaku penegak hukum di Polres Kubu Raya dapat menangani perkara ini secara responsif, profesional, dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan yang mengalami kekerasan, untuk berani bersuara dan segera mencari bantuan kepada pihak yang berwenang," harapnya.

• Kualitas Udara Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya Kategori Tidak Sehat Malam Hari

Sementara itu, Advokat Fajar Anggreswari juga menuturkan dirinya selaku pendamping korban D menyampaikan laporan/pengaduan sudah di terima oleh Polres Kubu Raya. 
 
"Langkah hukum ini diambil sebagai upaya perlindungan dan kepastian hukum bagi korban, karena korban telah berupaya menghindari terduga pelaku RS (28) dan menghentikan komunikasi, namun tindakan serupa masih terus berlanjut,” ujarnya

Fajar menyebut korban telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa hasil visum serta saksi-saksi. 

Fajar juga mengatakan kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan, termasuk setelah hubungan berakhir, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditangani secara tegas.

Korban kekerasan diimbau untuk tidak diam dan segera mencari bantuan dari pihak berwenang maupun lembaga perlindungan anak dan perempuan. 

"Kita dari Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan perlindungan bagi korban dari potensi ancaman lanjutan," pungkasnya.

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.