TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Mantan karyawan yang juga salah satu pendiri International Networking for Humanitarian (INH), Muhammad Nurul Nasruli, mengambil langkah tegas terhadap lembaga kemanusiaan yang turut ia besarkan.

Melalui kuasa hukumnya, Asep Bunhori, Nasruli melayangkan somasi terkait dugaan pemotongan gaji secara sepihak dan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai cacat prosedur.

Konflik ini dipicu oleh kebijakan perusahaan yang melakukan pemotongan gaji sepihak. Padahal berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemotongan gaji hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan tertulis dari karyawan atau telah tercantum dalam aturan perusahaan yang disosialisasikan dengan baik.

Baca juga: Dari Panti Asuhan ke Sekolah Rakyat: LKSA INH Perluas Sayap untuk Entas Kemiskinan di Bogor

Selain itu, proses PHK juga dilakukan tanpa melalui tahapan teguran yang semestinya. Menanggapi hal tersebut, Muhammad Nurul Nasruli menyatakan sikap tegasnya.

"Saya melalui kuasa hukum Asep Bunhori dari Prabu Justicia Law Firm akan mensomasi Manager Affair atau HRD INH, karena telah memotong gaji saya selama dua bulan dan juga karena PHK, yang sebelumnya tanpa ada surat peringatan satu dan surat peringatan dua," kata Nasruli kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Akses Diputus dan BPJS Dinonaktifkan

Tidak hanya itu, kartu BPJS Ketenagakerjaannya juga langsung dinonaktifkan.

Langkah serupa kabarnya juga menimpa beberapa petinggi INH lainnya yang di-PHK dengan alasan restrukturisasi dan sempat tidak diberikan kejelasan mengenai uang pesangon.

Ancaman Pidana dan Denda Ratusan Juta

Kuasa hukum Nasruli, Asep Bunhori, memastikan akan membawa sengketa ini ke ranah hukum. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ini rencananya akan diproses melalui Pengadilan Negeri Cibinong atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

"Kami akan tuntut ke Pengadilan Negeri Cibinong atau ke Pengadilan Hubungan industrial, karena diduga melanggar Undang - Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 dan mereka pun terancam hukuman kurungan pidana 1 hingga 4 tahun dan atau diberikan sanksi denda Rp 100 hingga 400 juta," tukas Asep Bunhori.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.