Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menggagalkan praktik penjualan minuman keras tradisional jenis ciu yang rencananya akan dijual ke masyarakat daerah pelosok wilayah Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat saat razia menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di bulan Ramadhan.
"Razia ini sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat," kata Kepala Polsek Malangbong AKP Suarna di Garut, Minggu.
Ia menuturkan, kepolisian pada momentum Ramadhan meningkatkan patroli, dan razia setiap tempat yang disinyalir menjual minuman keras di Kecamatan Malangbong wilayah utara Garut.
Hasil dalam Operasi Cipta Kondisi itu, kata dia, jajarannya menemukan puluhan botol minuman keras tradisional jenis ciu di salah satu rumah warga di Kampung Pasirhuut, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong.
"Petugas berhasil mengamankan sebanyak 28 botol minuman keras jenis ciu dari sebuah rumah milik seorang warga berinisial NCU (45)," katanya.
Ia menyampaikan, minuman keras tradisional yang disita itu diduga sisa dari penjualan sebelumnya, dan saat ini semuanya sudah disita dan akan dimusnahkan.
"Barang bukti miras yang diamankan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menyampaikan razia pemberantasan minuman keras di wilayah pelosok Garut, khususnya di Malangbong akan terus dilakukan dan akan sigap apabila ada laporan dari masyarakat terkait adanya tempat penjualan minuman keras.
Ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban umum, dan berperan aktif dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras.
"Segera laporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya," katanya.