TRIBUNTRENDS.COM - Kepergian Vidi Aldiano untuk selamanya ternyata tidak menghentikan sengketa hukum yang telah bergulir dalam beberapa waktu terakhir.
Perkara royalti lagu Nuansa Bening yang melibatkan almarhum masih terus berlanjut meski ia telah wafat.
Musisi senior Keenan Nasution selaku pihak penggugat pun memberikan pernyataan tegas terkait kelanjutan kasus tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, dijelaskan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar tidak otomatis gugur.
Ia menegaskan bahwa kondisi duka tidak memengaruhi kedudukan perkara dalam hukum perdata.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara hukum perdata dan pidana dalam menyikapi wafatnya pihak yang terlibat.
Dalam hukum pidana, perkara akan berhenti ketika terdakwa meninggal dunia. Namun hal tersebut tidak berlaku dalam gugatan perdata, termasuk sengketa royalti.
Oleh karena itu, proses hukum atas perkara ini dipastikan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Minola juga menekankan bahwa secara hukum, wafatnya tergugat tidak menghapus kewajiban atau tuntutan yang sedang diproses di pengadilan.
Baca juga: Gugatan Royalti Nuansa Bening Tetap Jalan, Keenan Sebut Wafatnya Vidi Tak Pengaruhi Kasus
Menurut pihak Keenan, wafatnya seseorang dalam konteks hukum keperdataan memiliki aturan yang sangat berbeda dengan hukum pidana.
Jika dalam perkara pidana sebuah kasus otomatis gugur ketika terdakwa meninggal dunia, hal itu tidak berlaku bagi gugatan materiil atau royalti.
“Kalau kita bicara hukum keperdataan, ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak otomatis membuat perkara itu menjadi gugur,” kata Minola Sebayang.
Alasan teknis ini menjadi landasan mengapa Keenan Nasution tetap melanjutkan langkah hukumnya hingga ke tingkat tertinggi.
Pihak penggugat menekankan bahwa hak ekonomi atas sebuah karya cipta bersifat tetap dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum, terlepas dari kondisi fisik para pihak yang bersengketa.
Minola memberikan rincian lebih lanjut mengenai perbedaan prosedur ini agar masyarakat memahami mengapa kasus ini tidak dihentikan.
“Kalau pidana, dengan meninggalnya terdakwa, maka pidananya gugur. Tapi kalau keperdataan tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Keenan Nasution melalui tim hukumnya menjelaskan bahwa konstruksi gugatan yang mereka layangkan tidaklah tunggal.
Baca juga: Selebgram Aghnia Jadikan Kematian Vidi Aldiano Materi Endorse, Deddy Corbuzier: Ngajak Gue Main-main
Almarhum Vidi Aldiano bukanlah satu-satunya pihak yang ditarik dalam pusaran kasus ini.
Ada pihak-pihak lain yang juga terlibat dan hingga kini status hukumnya masih aktif serta dalam kondisi sehat.
“Dalam gugatan ini, tergugatnya bukan hanya almarhum Vidi, tetapi juga ada turut tergugat lain yang sampai hari ini masih hidup,” ujar Minola.
Saat ini, perselisihan hak royalti senilai puluhan miliar rupiah ini telah memasuki babak akhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Pihak Keenan Nasution memastikan bahwa hilangnya nyawa salah satu pihak tidak akan menghambat proses pemeriksaan berkas yang sedang dilakukan oleh para Hakim Agung.
Keenan menggarisbawahi bahwa pada tahap kasasi, keberadaan fisik para pihak tidak lagi menjadi syarat utama berjalannya persidangan.
Hal ini dikarenakan mekanisme pemeriksaan di tingkat kasasi lebih menitikberatkan pada peninjauan dokumen, memori kasasi, serta argumentasi hukum tertulis yang sudah masuk ke pengadilan.
“Perkaranya sekarang sudah sampai di tingkat kasasi. Jadi tidak akan membuat kasasi itu menjadi gugur,” tegas Minola.
Hakim Agung nantinya akan memeriksa apakah ada kesalahan penerapan hukum dalam putusan sebelumnya, tanpa perlu melakukan pemanggilan saksi atau kehadiran fisik tergugat.
Dengan demikian, tuntutan Keenan Nasution atas hak ekonomi Nuansa Bening tetap berada di jalurnya hingga keluar putusan final dari Mahkamah Agung.
Baca juga: Shireen Sungkar Wakafkan Sumur atas Nama Vidi Aldiano, Aksi Mulia Ini Tuai Haru
Polemik mengenai hak cipta lagu Nuansa Bening menjadi persoalan hukum yang sempat membuat kondisi psikologis suami Sheila Dara Aisha tersebut menurun drastis pada tahun 2025.
Perselisihan ini bermula ketika pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mendaftarkan gugatan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025.
Pihak pencipta mengklaim bahwa izin yang diberikan kepada Vidi pada 2008 lalu hanya mencakup format fisik.
Mereka menuduh Vidi melakukan pelanggaran karena membawakan lagu tersebut dalam 31 konser serta mendistribusikannya ke platform digital tanpa izin tambahan.
Tak main-main, nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp28,4 miliar.
Tekanan hukum sebesar itu datang di saat yang kurang tepat.
Kuasa hukum Vidi, Yakup Hasibuan, pernah mengungkap persoalan ini menjadi beban tersendiri bagi kliennya.
Menurut Yakup, kasus tersebut memengaruhi kondisi kesehatan Vidi yang saat itu sedang menjalani perawatan intensif akibat kanker ginjal.
(Tribuntrends.com/TribunnewsBogor.com)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.