TRIBUNPALU.COM - Keenan Nasution memastikan gugatan royalti lagu Nuansa Bening senilai Rp28,4 miliar tetap berlanjut meskipun penyanyi Vidi Aldiano telah tiada.

Pihak penggugat menegaskan bahwa kepergian sang penyanyi tidak menghentikan sengketa hukum yang telah bergulir sejak tahun 2025 tersebut.

Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, memberikan penjelasan mengenai landasan hukum keberlanjutan perkara ini.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara prosedur hukum pidana dan hukum perdata terkait wafatnya seorang tergugat.

Dalam hukum pidana, sebuah kasus otomatis dinyatakan gugur jika terdakwa meninggal dunia sebelum putusan inkrah.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku dalam ranah hukum perdata atau gugatan materiil seperti yang sedang dihadapi.

“Kalau kita bicara hukum keperdataan, ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak otomatis membuat perkara itu menjadi gugur,” kata Minola Sebayang.

Baca juga: Vivin Baso Ali Tegaskan Posko Mudik 2026 PDI Perjuangan Siap Layani Pemudik

Minola menjelaskan bahwa dalam perkara perdata, tanggung jawab hukum melekat pada objek sengketa dan hak ekonomi.

Oleh karena itu, wafatnya Vidi Aldiano tidak secara otomatis membuat tuntutan ganti rugi miliaran rupiah itu menjadi gugur.

Pihak Keenan Nasution berpendapat bahwa hak ekonomi atas sebuah karya cipta harus tetap dipertanggungjawabkan secara hukum.

Konteks hukum ini memungkinkan gugatan tetap berjalan dengan melibatkan ahli waris sebagai pihak yang menggantikan posisi tergugat.

Hal inilah yang menjadi alasan mengapa Keenan Nasution tetap melanjutkan langkah hukumnya hingga ke tingkat tertinggi.

Tim pengacara mengungkap bahwa konstruksi gugatan yang mereka layangkan tidak bersifat tunggal.

Almarhum Vidi Aldiano bukanlah satu-satunya pihak yang ditarik sebagai tergugat kasus royalti ini.

Terdapat pihak-pihak lain yang turut terlibat dan hingga kini status hukumnya masih aktif serta dalam kondisi sehat.

"Kalau hukum pidana itu dengan meninggalnya terdakwa itu kan pidananya gugur ya," paparnya. 

"Apalagi dalam gugatan yang kita ajukan ini kan tergugatnya itu adalah almarhum Vidi dan juga Harry Kiss." 

"Jadi, ada pihak lain yang sampai hari ini masih hidup yang juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut. 

Kini, kasus tersebut masih bergulir  pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. 

"Dan perkara ini sekarang sudah sampai di tingkat kasasi ya di Mahkamah Agung," terangnya. 

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Kapolres Donggala Cek Kesiapan Pos Pengamanan di Sejumlah Wilayah

Keenan menggarisbawahi bahwa pada tahap kasasi, keberadaan fisik para pihak tidak lagi menjadi syarat utama berjalannya persidangan.

Hal ini dikarenakan mekanisme pemeriksaan di tingkat kasasi lebih menitikberatkan pada peninjauan dokumen, memori kasasi, serta argumentasi hukum tertulis yang sudah masuk ke pengadilan.

“Perkaranya sekarang sudah sampai di tingkat kasasi. Jadi tidak akan membuat kasasi itu menjadi gugur,” tegas Minola.

Hakim Agung nantinya akan memeriksa apakah ada kesalahan penerapan hukum dalam putusan sebelumnya, tanpa perlu melakukan pemanggilan saksi atau kehadiran fisik tergugat.

Dengan demikian, tuntutan Keenan Nasution atas hak ekonomi Nuansa Bening tetap berada di jalurnya hingga keluar putusan final dari Mahkamah Agung.

Polemik mengenai hak cipta lagu Nuansa Bening menjadi persoalan hukum yang sempat membuat kondisi psikologis suami Sheila Dara Aisha tersebut menurun drastis pada tahun 2025.

Perselisihan ini bermula ketika pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mendaftarkan gugatan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025.

Pihak pencipta mengklaim bahwa izin yang diberikan kepada Vidi pada 2008 lalu hanya mencakup format fisik.

Baca juga: Keluarga Bongkar Kalimat Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal, Sheila Dara Ikut Saksikan

Mereka menuduh Vidi melakukan pelanggaran karena membawakan lagu tersebut dalam 31 konser serta mendistribusikannya ke platform digital tanpa izin tambahan.

Tak main-main, nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp28,4 miliar.

Tekanan hukum sebesar itu datang di saat yang kurang tepat.

Kuasa hukum Vidi, Yakup Hasibuan, pernah mengungkap persoalan ini menjadi beban tersendiri bagi kliennya.

Menurut Yakup, kasus tersebut memengaruhi kondisi kesehatan Vidi yang saat itu sedang menjalani perawatan intensif akibat kanker ginjal.(*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.