Grid.ID – Perselisihan hukum terkait royalti musik antara pihak musisi senior Keenan Nasution dan almarhum Vidi Aldiano memasuki babak baru di tingkat Kasasi. Meski Vidi Aldiano telah berpulang, pihak keluarga dan kuasa hukum menyatakan optimisme tinggi bahwa Mahkamah Agung (MA) akan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Keenan Nasution.
Kuasa hukum almarhum Vidi Aldiano dan Harry Kiss, Yakub Hasibuan, menegaskan bahwa keyakinan ini didasari oleh rekam jejak persidangan sebelumnya. Menurut Yakub, pihaknya telah memenangkan tiga gugatan terpisah yang diajukan oleh Keenan Nasution di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 November 2025 lalu.
"Hal ini membuktikan bahwa gugatan mereka tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Faktanya, almarhum Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun," ujar Yakub Hasibuan saat dihubungi media, Kamis (19/3/2026).
Senjata Hukum: Putusan MK No. 28/2025
Selain kemenangan di tingkat pertama, Yakub menjelaskan ada dasar hukum kuat yang membuat posisi kliennya di atas angin. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/2025 yang memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti dalam sebuah pertunjukan musik.
"Secara yuridis, pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti itu adalah penyelenggara pertunjukan (promotor), bukan penyanyinya. Berdasarkan hal tersebut, kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangatlah tidak berdasar dan mengada-ada," tegas Yakub.
Respons Pihak Keenan Nasution
Di sisi lain, kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menyatakan bahwa pihaknya tetap melanjutkan upaya hukum meskipun Vidi Aldiano telah tiada. Minola menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, meninggalnya tergugat tidak otomatis menggugurkan perkara.
"Secara hukum keperdataan, ini tidak berpengaruh. Gugatan tetap berjalan dan jika nanti dikabulkan, maka kewajiban tersebut akan diteruskan kepada ahli waris. Ahli waris tidak hanya mewarisi kekayaan, tapi juga kewajiban hukum," jelas Minola.
Minola menambahkan bahwa langkah kasasi ini diambil demi mengejar kepastian hukum bagi kliennya sebagai komposer. "Ini masalah hak ekonomi dan hak moral komposer. Kami ingin ada ujung yang jelas dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak," tambahnya.
Kondisi di Mahkamah Agung
Saat ini, berkas perkara kasasi tersebut diketahui baru saja teregistrasi di sistem komputerisasi peradilan Mahkamah Agung. Proses selanjutnya adalah pemeriksaan berkas dan argumentasi oleh Hakim Agung tanpa melalui persidangan tatap muka. Putusan diprediksi akan keluar dalam waktu dekat setelah berkas mulai diperiksa oleh Majelis Hakim.
Di tengah proses hukum yang masih bergulir, keluarga almarhum Vidi Aldiano melalui kuasa hukumnya meminta dukungan doa dari masyarakat. "Kami akan terus mengawal perkara ini agar keadilan tetap ditegakkan. Mohon doanya untuk keluarga almarhum agar terus diberikan kesehatan, kekuatan, dan penghiburan," tutup Yakub Hasibuan.
Perseteruan ini sempat memicu reaksi keras dari netizen. Banyak penggemar almarhum yang menyayangkan sikap pihak penggugat yang dinilai tidak empatik karena tetap melanjutkan perkara di saat keluarga masih dalam suasana duka. Namun, pihak Keenan Nasution menegaskan bahwa langkah ini murni prosedural hukum demi memperjuangkan hak cipta.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.