AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang penjual rujak Natsepa, Magdalena Maatita (60) didampingi anaknya serta tim kuasa hukum melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan konten kreator Facebook, Lili Yana alias Liliz RL ke Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (31/3/2026).
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTP/67/III/Ditreskrimsus.
Kuasa hukum Mama Dalen, Nimbrod Soplanit, menyebut dugaan pencemaran tidak hanya berasal dari satu unggahan, tetapi tersebar di berbagai konten, termasuk komentar di media sosial.
“Statement yang disampaikan dalam video maupun kolom komentar diduga mengandung unsur pencemaran nama baik karena disebarluaskan ke publik,” jelasnya.
Dalam video yang diunggah Liliz, berisi keluhan soal pelayanan di lapak rujak sang pelapor.
Liliz mengaku kecewa karena harus menunggu lama, sementara pelanggan lain yang datang belakangan justru dilayani lebih dulu.
Video itu dengan cepat viral dan memicu beragam komentar dari warganet.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos Malteng, Saksi HA Kembalikan Uang ke Kas Negara, Akankah Nama Lain Menyusul?
Baca juga: Jadi Sumber Penghidupan, PLN UIW MMU Dorong Kopi Tuni Tembus Pasar Global
Tak hanya itu, situasi semakin memanas setelah muncul komentar di media sosial yang menyinggung isu perselingkuhan.
Hal inilah yang paling melukai hati Mama Dalen dan keluarganya.
Anak dari Mama Dalen, Astryid Maatita (36), mengaku sangat terpukul melihat ibunya diserang secara pribadi di media sosial.
“Saya marah. Mama saya dibilang selingkuh itu bukan candaan, itu hinaan, itu fitnah,” tegas Astryid.
Ia menilai, jika memang ada masalah, seharusnya disampaikan secara langsung, bukan diumbar ke publik hingga mempermalukan orang lain.
Laporan ini menggunakan dasar hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024.(*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.