POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap penyebab peningkatan rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) pada Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Meski NPL KUR mengalami kenaikan, namun menurut OJK, kondisi tersebut masih dalam batas terkendali dan sejalan dengan dinamika ekonomi.

OJK mengungkapkan, NPL gross KUR hingga Januari 2026 berada di angka 2,37 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan NPL industri perbankan yang sebesar 2,14 % . Walaupun demikian, posisi NPL KUR saat ini masih lebih baik dibandingkan NPL UMKM secara umum yang mencapai 4,6 % .

Baca juga: Kondisi Penyaluran dan Rasio NPL KUR Terjaga di Tengah Tekanan Ekonomi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, secara umum kinerja intermediasi perbankan masih menunjukkan pertumbuhan positif dengan profil risiko yang terjaga.

Per Januari 2026, kredit perbankan tumbuh 9,96 % secara tahunan menjadi Rp 8.557 triliun, meningkat dibandingkan Desember 2025 yang tumbuh 9,63 % secara year on year (yoy) .

Dari sisi kualitas, rasio NPL gross tercatat sebesar 2,14 % , sedikit naik dari 2,05 % pada Desember 2025. Sementara NPL net berada di level 0,82 % . Di sisi lain, loan at risk (LaR) juga meningkat menjadi 9,01?ri sebelumnya 8,77 % .

Untuk segmen UMKM, kredit tercatat terkontraksi 0,53 % yoy menjadi Rp1.482,99 triliun, dengan rasio NPL sebesar 4,60 % . Adapun penyaluran KUR masih tumbuh tipis 0,16 % yoy menjadi Rp439,40 triliun, dengan rasio NPL gross sebesar 2,37 % .

“Secara umum OJK menilai kondisi penyaluran dan rasio NPL KUR pada Himbara terjaga sejalan dengan perkembangan KUR nasional,” ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, peningkatan NPL KUR tidak mencerminkan masalah fundamental, melainkan lebih dipengaruhi oleh faktor siklikal. Penyaluran kredit UMKM, termasuk KUR, sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan daya serap pelaku usaha kecil.

OJK mengidentifikasi beberapa faktor yang mendorong kenaikan NPL, di antaranya penurunan daya beli masyarakat serta perlambatan ekonomi di sektor riil. Kondisi ini berdampak langsung pada pelaku usaha kecil yang relatif lebih rentan terhadap perubahan ekonomi.

“Usaha kecil sangat sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi, sehingga ikut terdampak,” jelasnya.

Untuk menjaga kualitas kredit, OJK meminta perbankan memperkuat penerapan manajemen risiko, termasuk melakukan analisis kredit secara selektif dan berbasis scoring.

Selain itu, bank juga diminta membentuk pencadangan yang memadai melalui Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebagai bantalan terhadap potensi gagal bayar, serta memantau risiko konsentrasi dan portofolio kredit.

OJK juga mendorong perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yang masih memiliki prospek usaha, agar tidak langsung diklasifikasikan sebagai kredit bermasalah. “Restrukturisasi dapat dilakukan selama masih ada peluang pemulihan,” imbuh Dian.

Dengan langkah-langkah tersebut, OJK optimistis kualitas kredit KUR tetap dapat terjaga meskipun menghadapi tekanan dari kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. (*)

 

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.