TRIBUNJAKARTA.COM - Preman kampung bernama Yogi Iskandar (36) akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah peristiwa hajatan maut di Purwakarta, Jawa Barat pada Sabtu (4/4/2026).
Sosok Yogi alias Boneng, aktor utama insiden hajatan maut di Purwakarta itu akhirnya terbongkar.
Ia telah ditetapkan polisi sebagai tersangka utama kasus penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan Yogi merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan vonis tiga tahun penjara.
Dalam kesehariannya, pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku inisial YI (Yogi Iskandar) ini adalah pelaku utama yang melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Anom saat konrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya.
Ygi datang sebagai tamu tak diundang bersama sejumlah rekannya dalam kondisi mabuk.
Di lokasi hajatan, pelaku meminta uang Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras. Permintaan tersebut sempat ditanggapi dengan pemberian Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku karena dianggap kurang.
Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, Ygi kemudian membuat keributan.
Korban yang keluar rumah untuk menegur justru menjadi sasaran amukan.
Pelaku memukul korban menggunakan potongan bambu dan tangan kosong hingga tersungkur dan tidak sadarkan diri.
Pukulan telak di bagian kepala membuat korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Korban sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026) siang.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena Yogi sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan Hendra menjelaskan pada Minggu (5/4/2026) Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku dengan cara menyisir perkebunan yang berada di wilayah Kampung Citenjo, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka.
Selanjutnya malam harinya unit Resmob melaksanakan pencarian ke Kampung Cisaat Desa Cisaat Kecamatan Campaka, serta menyusuri hutan diduga pelaku bersembunyi di Saung yang berada di dalam hutan, namun belum diketemukan.
"Lalu, Senin (6/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB, tim Resmob mendapatkan informasi dari informan bahwa diduga pelaku akan melarikan diri ke arah Cianjur, dan kemudian tim berpencar dan melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku ke daerah Sagalaherang Kabupaten Subang dengan dibantu Resmob Polda Jabar, dan tepatnya di Jalan Alternatif Sagalaherang Subang Kampung Sagalaherang Kaler Kecamatan Sagalaherang, Subang, tim Resmob Polres Purwakarta bersama Resmob Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku," ujarnya dikutip dari TribunJabar.
Adapun barang bukti, antara lain
Atas perbuatannya, Yogi dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tuhuh tahun penjara," katanya.
Polres Purwakarta menegaskan akan terus memberantas aksi premanisme dan peredaran minuman keras yang kerap memicu tindak kriminal, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melapor demi menjaga keamanan lingkungan tetap kondusif.
Kronologi Kejadian
Insiden memilukan ini bermula saat korban, Dadang (58), tengah sibuk mengurus pesta pernikahan anaknya.
Di tengah kebahagiaan itu, sekelompok pria datang meminta "jatah" uang yang diduga akan digunakan untuk membeli minuman keras (miras).
Penolakan tegas dari Dadang justru memicu amarah para pelaku.
Keributan pecah di tengah tamu undangan hingga korban dianiaya secara brutal menggunakan belahan bambu.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.