TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Penantian satu tahun konsumen proyek perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, membuahkan hasil.
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang sempat mandek di tahap penyelidikan itu kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Kepastian tersebut ditandai dengan terbitnya surat dimulainya penyidikan pada Rabu (8/4/2026).
Pelapor, Hendy Saputra, yang juga merupakan pembeli unit perumahan tersebut, mengaku mengapresiasi langkah Polresta Banyumas setelah kasusnya akhirnya menunjukkan progres signifikan.
"Sejak pelaporan, berarti ya sekitar satu tahun dan ini baru ada progres, mulai naik menjadi sidik," ujar Hendy, Rabu.
Baca juga: Polemik Sapphire Mansion Banyumas, Imanda: Izin Awal Rumah Sederhana, Kenapa Jualnya Jadi Eksklusif?
Menurut Hendy, perubahan status ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum menuntaskan perkara secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada para korban.
Kuasa hukum pelapor, Djoko Susanto SH menyebut, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan fase krusial dalam proses hukum.
"Ini bukan sengketa biasa, tapi soal keadilan dan kepastian hukum."
"Kami minta, kasus ini menjadi perhatian serius," harap Djoko.
Ia menegaskan, publik kini menanti langkah lanjutan dari penyidik, terutama terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Djoko juga mendesak penyidik bergerak lebih cepat dan tidak lagi terkesan lamban, mengingat kasus ini telah berlangsung cukup lama dan berdampak pada konsumen.
Menurutnya, perkara ini menjadi ujian nyata bagi komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik properti yang merugikan.
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini mengarah pada pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Terutama, terkait ketidaksesuaian peruntukan lahan serta persoalan legalitas properti yang tidak jelas.
Kasus Sapphire Mansion sendiri menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi membuka tabir dugaan pelanggaran serupa di sektor perumahan di wilayah Banyumas.
"Publik berhak tahu, hukum wajib ditegakkan."
"Jangan sampai, kasus ini kembali menguap," tegas Djoko.
Dengan dimulainya tahap penyidikan, publik kini menanti langkah konkret aparat dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta memastikan adanya keadilan bagi para konsumen yang dirugikan.
Dalam laporan polisi bernomor STTL/22/IV/2026/SPKT/POLRESTA BMS/POLDA JATENG, Hendy mengaku mengalami permasalahan setelah membeli rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan atau penipuan.
Dalam kronologi yang disampaikan kepada polisi dalam laporan tersebut, peristiwa bermula pada Desember 2018.
Baca juga: Kawasan Kumuh Dekat Kampus Unsoed Purwokerto Bakal Ditata, Pemkab Banyumas Usulkan Rp8,5 M ke Pusat
Saat itu, seorang pihak yang mengaku sebagai marketing dari Sapphire Mansion datang ke rumah pelapor dan menawarkan pembelian rumah di kawasan perumahan tersebut.
Rumah yang ditawarkan berada di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, dengan harga sekitar Rp800 juta.
Pelapor juga diperlihatkan sejumlah dokumen pendukung seperti brosur perumahan, gambar lokasi proyek, site plan, hingga daftar harga.
Sekitar Januari 2019, pelapor bersama dua saksi mendatangi lokasi pembangunan untuk melihat langsung kavling yang akan dibeli.
Setelah itu, pelapor sepakat membeli rumah tipe 54/105 yang berlokasi di Jalan Mandirilla No 14, Perumahan Sapphire Mansion.
Pembelian dilakukan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank BRI Cabang Purwokerto.
Permasalahan mulai muncul saat pelapor mengajukan top up KPR pada 2 Januari 2024.
Pengajuan tersebut ditolak oleh pihak bank.
Penolakan terjadi karena rumah yang menjadi objek pembiayaan diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kondisi ini membuat pelapor merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengatakan, laporan polisi (LP) baru diterbitkan pada 8 April 2026.
"Bahwasanya, ini akan naik ke penyidikan iya, tapi kan butuh proses karena LP baru keluar hari ini," ujarnya melalui pesan singkat.
Polisi saat ini akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus tersebut. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.