Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Selain menerapkan kebijakan work from home (WFH), Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo juga mengoptimalkan berbagai kegiatan akademik melalui sistem digital.

Mulai dari rapat, bimbingan akademis, hingga layanan kemahasiswaan kini diarahkan berbasis online guna menjaga efektivitas aktivitas kampus.

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak awal April 2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026.

Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, menjelaskan bahwa penyesuaian tidak hanya menyasar pola kerja pegawai, tetapi juga seluruh aktivitas akademik.

Baca juga: WFH di UNS Solo: Kuliah Jumat Daring, Praktikum Masih Dilakukan di Kampus

"Universitas Sebelas Maret akan mengoptimalisasi digitalisasi layanan dan aktivitas dengan memanfaatkan platform yang tersedia saat kegiatan seperti Bimbingan Tugas Akhir, Seminar dalam rangkaian penyelesaian Tugas Akhir, Rapat-rapat, Layanan Administrasi Kemahasiswaan; dan Layanan Administrasi Nonakademik," urai Agus.

Dalam skema baru ini, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan bekerja dari kantor (WFO) pada Senin hingga Kamis, sementara Jumat diberlakukan WFH.

"Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Sebelas Maret bekerja dari kantor (work from office/WFO) pada hari Senin sampai Kamis dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pada hari Jumat," jelasnya.

Untuk kegiatan perkuliahan yang terjadwal pada hari Jumat, UNS akan menyesuaikannya dengan sistem daring.

Baca juga: Aturan Ketat WFH ASN di Wonogiri : HP Tak Boleh Silent, Respons Lebih dari 5 Menit Sanksi Menanti!

Namun, untuk mata kuliah yang membutuhkan praktikum tetap dilaksanakan secara langsung sesuai jadwal.

"Bahwa pembelajaran atau kegiatan akademik yang dijadwalkan pada hari Jumat diselenggarakan secara daring tetapi pembelajaran atau kegiatan akademik yang memerlukan praktikum, laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, praktik lapangan, atau bentuk pembelajaran lain harus dilaksanakan secara luring sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya," kata dia.

Penggunaan Kendaraan Dinas dan AC

Selain itu, UNS juga menerapkan langkah efisiensi operasional, seperti pembatasan penggunaan kendaraan dinas dan pengaturan suhu pendingin ruangan.

"Untuk mendukung efisiensi mobilitas dan energi pada Unsur di bawah Rektor, Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab dalam melaksanakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas, pengaturan pendingin udara (air conditioner - AC) dengan suhu paling rendah 25 derajat Celsius, dan optimalisasi penggunaan ruang belajar/rapat/fasilitas kantor," sebutnya.

Agus menambahkan, pihak kampus akan melakukan pengawasan ketat guna memastikan kebijakan ini berjalan disiplin.

"Surat Edaran Rektor ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2026," pungkasnya.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.