TRIBUNCIREBON.COM - Nama Doni Salmanan baru-baru ini menjadi perbincangan hanta publik.
Suami Dinan Fajrina itu diketahui resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara.
Doni mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia tercatat sebagai terpidana dalam kasus penipuan dan investasi bodong melalui platform Quotex.
Dalam kasus tersebut, Doni dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Ia mulai menjalani masa tahanan sejak 9 Maret 2022 di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, mengungkapkan bahwa Doni telah memenuhi seluruh kewajiban hukumnya sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Selain telah menjalani masa hukuman hampir empat tahun, Doni juga diketahui telah melunasi denda yang dijatuhkan kepadanya. Ia bahkan mendapatkan remisi selama 13 bulan 105 hari karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Meski telah bebas, Doni tetap memiliki kewajiban untuk melapor secara berkala hingga 30 Oktober 2029.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," kata Kusnali dilansir dari Kompas.com.
Sebelum kebebasan Doni, sang istri, Dinan Fajrina, lebih dulu menjadi sorotan publik. Ia diketahui telah membayar denda sebesar Rp1 miliar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Maret 2026.
Baca juga: Dinan Fajrina Tulis Surat Cinta untuk Suami di Penjara, Janji Setia ke Doni Salmanan, Ini Isinya
Aksi Dinan membayar denda tersebut sempat diabadikan dan diunggah melalui akun resmi Kejaksaan.
"Kamis 5 Maret 2026 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, telah dilaksanakan Kegiatan Penerimaan Pembayaran Uang Pidana Denda Terpidana an. DONI MUHAMMAD TAUFIK Als DONI SALMANAN senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 510 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 Jo. Nomor: 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 Jo. Nomor: 1/PID.SUS/2023/PTBDG tanggal 21 Februari 2023," tulis akun Kejaksaan.
Namun, aksi tersebut justru memicu berbagai komentar dari warganet. Banyak yang mempertanyakan kondisi keuangan Dinan setelah aset Doni disita negara.
Menanggapi hal itu, Dinan memberikan jawaban tegas. Ia menyatakan bahwa selama suaminya menjalani hukuman, dirinya bekerja keras mencari nafkah.
Dinan mengaku mengembangkan bisnis penjualan hijab melalui media sosial. Usahanya tersebut bahkan berhasil mencatatkan penjualan tinggi di berbagai platform.
"Yang nanya kok masih kaya, kok masih punya duit. Bisa baca ga ya itu neti sayang? hijab terlaris no 1 dan no 2 penjualan tertinggi perbulan se-shopee raya di kategori HIJAB PARIS IZIN," pungkas Dinan dalam akun Instagram-nya.
Ia juga membantah tudingan mengenai adanya harta yang disembunyikan. Menurutnya, seluruh aset terkait kasus Doni telah disita dan masuk ke kas negara.
"Uang yang disembunyiin mulu yang dibahas cape bgt kak. Disembunyiin di mane gue tanya? coba cepet kasih tahu gue jg pengen nemuin kalo ada," pungkas Dinan.
"Duitnya udah disita kak masuk ke kas negara semau kakak, silahkan cek hasil dari PK itu ada kok di web. Gue jualan udah 4 tahun lebih masih ada difitnah. Makasi pahalanya ya neti sayang," sambungnya.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.