TRIBUNTRENDS.COM - Sosok Anand tengah menjadi perhatian publik setelah kasus yang menimpanya viral di media sosial.

Ia diketahui menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) dengan nilai mencapai Rp30 juta.

Peristiwa tersebut bermula ketika Anand dimintai sejumlah uang oleh pihak terkait dalam dugaan praktik pungutan liar.

Tanpa disadari, aksi tersebut sempat direkam oleh rekan Anand. Video rekaman itu kemudian menyebar luas dan memicu reaksi dari masyarakat.

Namun, penyebaran video tersebut justru menimbulkan ketegangan baru.

Oknum ormas yang merasa tidak terima kemudian mendatangi kediaman Anand di Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus.

Kedatangan mereka diduga berkaitan dengan permintaan uang damai atas video yang telah beredar.

Situasi ini semakin memperkeruh kasus yang awalnya hanya sebatas dugaan pungli.

Publik pun kini penasaran dengan sosok Anand dan bagaimana kelanjutan perkara tersebut.

Baca juga: Oknum Pejabat Imigrasi Batam Ditahan Usai Peras Turis, Segini Uang yang Berhasil Dikantongi

Sosok Anand

Berikut Tribunnews rangkum terjait sosok Anand, penjual es campur di Kudus yang diperas oknum ormas hingga Rp 30 juta :

Anand memiliki nama lengkap Muhammad Anand Adiyanto.

Anand merupakan merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual es campur.

Ia menjadi pedagang es campur sejak tujuh bulan lalu. 

Anand berjualan motor matik lengkap dengan gerobak dan payung sebagai peneduh saat terik dan pelindung saat hujan, Anand bertekad mandiri setelah dirinya lulus SMA.

Ia berjualan keliling menggunakan sepeda motor.

Namun, tak jarang Anand mangkal di Jalan Sunan Muria, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kudus.

Anand tinggal di Desa Burikan, Kota Kudus.

Baca juga: Korban Pencurian, Nabilah OBrien Malah jadi Tersangka, Pelaku Peras Rp1 M, Kombes Manang: Agak Aneh

PENJUAL ES DIPERAS - Sosok Anand, penjual es campur viral yang diperas oknum ormas hingga 30 juta (Tribun Trends/Tribun Jateng/Rifqi Gozali)

Kronologi Anand Diperas Ormas

Kejadian pemerasan yang menimpa Anand berawal saat Ramadan lalu.

Ada anggota ormas yang yang menarik uang sebesar Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu per hari.

Kejadian penarikan uang Anand oleh oknum ormas ini direkam oleh temannya.

Video tersebut kemudian beredar luas di dunia maya.

Oknum anggota ormas merasa tidak terima.

Oknum anggota ormas tersebut lalu datang ke tempat tinggal Anand.

Hal tersebut disampaikan Anand saat dirinya berjualan di Jalan Sunan Muria, Selasa (14/4/2026).

"Saya didatangi di rumah, minta tahu siapa yang merekam. Singkatnya, tiba-tiba mereka meminta untuk uang damai,” kata Anand kepada Tribun.

Dilansir Tribun Jateng, uang damai yang ditarik oleh oknum ormas itu dalih untuk menarik laporan ke kepolisian. 

Sebab oknum anggota ormas tersebut mengancam akan melaporkan Anand dan temannya yang merekam video ke polisi dengan jeratan Undang-undang ITE.

Namun, ternyata upaya laporan tersebut tidak pernah ada. 

Baca juga: Siapa Aktor Sinetron MR? Ditangkap Usai Peras Kekasih Sesama Jenis, Minta Uang Rp 20 Juta

Oknum ormas tersebut meminta uang damai sebesar Rp 30 juta.

Atas ancaman tersebut, Anand memberikan uang Rp 5 juta, sedangkan kawan Anand yang merekam video tersebut menyetor uang Rp 15 juta.

Jadi, jumlah uang yang sudah disetor ke oknum ormas tersebut senilai Rp 20 juta.

Anand juga mengaku bahwa uang tersebut didapat dari ibunya.

“Saya kasih uang muka Rp 5 juta. Itu uang dari ibu saya,” kata Anand.

Anand juga mengklaim tidak pernah mengenal oknum ormas tersebut. 

Penjual es campur ini mengaku trauma atas ancaman yang dilontarkan oknum ormas tersebut.

“Saya juga diancam tinggal nama atau penjara,” kata dia.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan turut merespon soal kasus pemerasan tersebut.

Ia mengungkapkan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus pemerasan tersebut secara profesional.

Termasuk juga menganalisis data yang dikumpulkan dari pemeriksaan dan mana saja pasal yang bisa digunakan.

“Karena ini tidak sesederhana yang ada, kami akan berusaha ungkap semuanya. Semuanya masih dalam tahap pemeriksaan klarifikasi semua pihak,” kata Subkhan.

"Tidak hanya satu pasal, tapi ada beberapa pasal yang kami terapkan. Sesuai aturan yang baru. Kami akan koordinasikan dengan Kejaksaan. Setelah ada petunjuk dari kejaksaan kami akan kami tindak lanjuti prosesnya,” kata Subkhan.

Kapolsek Kota Kudus tersebut menyebut pihaknya sudah memeriksa 5 orang dalam kasus dugaan pemerasan oknum ormas.

Sedangkan satu orang terduga pelaku saat ini masih berstatus saksi.

"Karena kami dalam membuat penetapan seseorang menjadi tersangka, melalui proses yang panjang, tidak seperti aturan yang dulu. Harus ada penetapan, harus ada gelar perkara, dan lain sebagainya,” kata Subkhan.

Sejumlah bukti mulai dari rekaman, CCTV, hasil pemeriksaan juga sudah dikumpulkan oleh pihak kepolisian, setelah itu polisi baru bisa menetapkan tersangka kepada terduga pelaku. 

(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih)(Tribun Jateng/Moh Anhar)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.