BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih kembali digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa menghadirkan dua saksi ahli, yakni dokter spesialis jantung anak dr Risky dan dokter spesialis pencernaan anak dr Imawan.
Dalam persidangan, ahli jantung anak dr Risky menjelaskan bahwa kondisi total AV block atau gangguan irama jantung pada anak tergolong kasus yang jarang terjadi.
“Angka kejadiannya di seluruh dunia memang sangat jarang, di Indonesia juga sangat jarang, tapi bukan berarti tidak pernah terjadi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut, kondisi tersebut sering kali tidak terdeteksi sejak awal karena minim gejala.
“Sering kali anak terlihat sehat-sehat saja, baru diketahui saat dilakukan pemeriksaan, jadi tidak ada gejala yang khas,” katanya.
Menurutnya, penyakit jantung tetap memungkinkan terjadi pada anak dan bahkan menjadi salah satu kelainan bawaan yang paling banyak ditemukan.
“Secara global satu dari 100 anak mengalami penyakit jantung bawaan, jadi sangat mungkin terjadi pada anak-anak,” jelasnya.
Terkait penanganan, ia menyebut dokter anak memiliki kewenangan melakukan tindakan awal.
“Tata laksana awal itu memberikan obat untuk memacu detak jantung, kemudian mencari penyebabnya. Kompetensi dokter anak itu cuma sampai tata laksana awal,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap dugaan kelalaian tidak bisa hanya dilihat dari hasil akhir tindakan medis.
“Kalau dokter sudah bekerja sesuai kompetensi dan prosedur, seharusnya tidak bisa langsung dipidana hanya karena hasil akhirnya tidak sesuai harapan,” katanya.
Ahli pencernaan anak dr Imawan menjelaskan bahwa gastroenteritis atau diare pada anak merupakan kasus yang umum terjadi.
“Sekitar 10 sampai 12 persen anak mengalami diare setiap tahun, ini termasuk kasus yang sering terjadi,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyebab utama kematian pada kasus diare adalah dehidrasi berat.
“Diare itu menyebabkan kehilangan cairan, dan dehidrasi berat itulah yang bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.
Menurutnya, penanganan utama pada kondisi tersebut adalah penggantian cairan tubuh.
“Penanganannya adalah mengganti cairan yang hilang, bisa melalui oral maupun infus,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa dehidrasi tidak terjadi secara instan, melainkan melalui proses bertahap.
“Dehidrasi itu tidak langsung terjadi, tergantung seberapa banyak cairan yang hilang,” ujarnya.
Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan meninggalnya seorang pasien anak berinisial AR (10) yang sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 440 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.
(Bangkapos.com/Rindu Venisa Valensia)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.