TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - PT Pertamina (Persero) resmi memberlakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia mulai Sabtu (18/4/2026) pukul 00.00 waktu setempat.
Kebijakan ini diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah operasional Pertamina sebagai bagian dari penyesuaian harga energi nasional yang mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia, biaya distribusi, serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Pertamina menegaskan bahwa penyesuaian harga ini merupakan mekanisme berkala yang dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan distribusi energi, namun tetap mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Baca juga: Disperindag Jayawijaya Temukan Kecurangan Takaran BBM Eceran di Wamena, Masyarakat Diimbau Waspada
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan kepada pengelola SPBU, perubahan harga langsung ditetapkan dan wajib diimplementasikan tepat waktu tanpa penundaan di seluruh wilayah Indonesia.
Pertamax Turbo kini ditetapkan naik menjadi Rp19.400 per liter atau mengalami kenaikan sebesar Rp6.300 dari harga sebelumnya.
Dexlite turut mengalami penyesuaian menjadi Rp23.600 per liter dengan kenaikan Rp9.400.
Sementara itu Pertamina Dex juga naik menjadi Rp23.900 per liter, atau meningkat Rp9.400 dari harga sebelumnya.
Kenaikan pada tiga jenis BBM ini menjadi perhatian karena dinilai cukup signifikan terutama bagi pengguna kendaraan pribadi dan sektor transportasi berbasis diesel.
Di sisi lain, Pertamina memastikan bahwa sejumlah produk BBM lainnya tidak mengalami perubahan harga.
Pertamax Green tetap dipertahankan pada Rp12.900 per liter, Pertamax Rp12.300 per liter, Pertalite Rp10.000 per liter, serta Biosolar subsidi Rp6.800 per liter.
Kebijakan ini disebut tetap menjaga kestabilan harga energi bagi masyarakat luas, khususnya pengguna BBM subsidi yang masih menjadi tulang punggung kebutuhan transportasi sehari-hari.
Pertamina juga menegaskan bahwa seluruh SPBU wajib melakukan penyesuaian harga secara serentak pada waktu yang telah ditentukan, yakni tepat pukul 00.00 waktu setempat.
Seluruh sistem operasional SPBU harus diperbarui, mulai dari totem harga, dispenser pengisian, hingga sistem Point of Sales (POS) agar sesuai dengan harga terbaru yang telah ditetapkan.
Baca juga: Harga Avtur Naik Jadi Rp25.000, Harga Sembako dan BBM di Wamena Naik Tidak Wajar
Sebelum waktu perubahan harga diberlakukan, SPBU tetap diperbolehkan melakukan penjualan BBM secara normal. Namun setelah melewati batas waktu yang ditentukan, seluruh transaksi wajib mengikuti harga baru tanpa pengecualian.
Selain itu, Pertamina juga menginstruksikan seluruh SPBU untuk melakukan dokumentasi lengkap terkait proses perubahan harga di lapangan.
Dokumentasi tersebut meliputi perubahan pada papan harga, tampilan dispenser, serta struk transaksi yang dihasilkan sistem. Seluruh bukti tersebut wajib dilaporkan melalui jalur komunikasi resmi sebagai bentuk pengawasan dan verifikasi pelaksanaan di lapangan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi perbedaan penerapan harga antar-SPBU di berbagai daerah serta menjaga keteraturan distribusi dan pelayanan bahan bakar di seluruh Indonesia, termasuk wilayah timur seperti Papua.
Pertamina juga mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh informasi dari sumber resmi perusahaan serta tidak mudah mempercayai informasi yang tidak memiliki dasar resmi.
Persiapan tersebut meliputi pengecekan sistem digital, pembaruan data harga, hingga kesiapan operasional di lapangan agar perubahan dapat langsung diterapkan tepat waktu tanpa kendala pelayanan kepada masyarakat. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.