Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sidang perkara dugaan tindak pidana suap dan gratifiksi dengan terdakwa Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tipikor Surabaya memasuki agenda pembacaan eksepsi, Jumat (17/4/2026),
Eksepsi dibacakan oleh Indra Priangkasa yang merupakan ketua tim Penasihat hukum Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko.
“Saya sendiri tadi yang membacakan. Ada beberapa point yang telah kami sampaikan dalam eksepsi,” ungkap Indra Priangkasa, ketua tim Penasihat hukum Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, Sabtu (18/4/2026),
Eksepsi itu ditunjukkan terhadap surat dakwaan Nomor 32/TUT.01.04/24/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026 dalam perkara Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby.
Dalam persidangan, penasihat hukum menyampaikan bahwa dakwaan yang disusun penuntut umum tidak memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menilai uraian dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Baca juga: Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Sampaikan Pesan Haru Jelang Sidang Perdana Kasus Gratifikasi
Salah satu poin utama dalam eksepsi adalah dugaan error in persona, yakni kekeliruan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan justru menunjukkan adanya komunikasi dan permintaan uang antara pihak lain, bukan langsung melibatkan terdakwa.
Baca juga: Sidang Kasus Suap Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Hari Ini, Ajukan Nota Keberatan
“Penuntut umum dinilai menarik terdakwa ke dalam perkara tanpa adanya perintah atau keterlibatan langsung,” kata Indra ketika dihubungi Tribunjatim.com.
Dari situ, berawal pembicaraan antara eks Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono dan eks Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma.
“Jadi, kalau di situ dijelaskan dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa sebenarnya berawal dari pembicaraan antara Pak Agus pramono dan sama yunus nagatna Giri sama sekali tidak tahu apalagi tentang permintaan uang,” tegasnya.
Sehingga, jelas dia, dakwaan dinilai mencampuradukkan antara suap dan gratifikasi. Indra menjelaskan bahwa suap itu iti di Pasal 12a dan 12b, undang-undang tipikor.
“Kriteria syaratnya harus ada apa janji atau kesepakatan. Sementara di 12B uu tipikor tentang gratifikasi, itu pemberian saja tidak perlu ada janji,” urainya.
Pun dalam dakwaan, terutama 12b dan 12B dijadikan dalam satu dakwaan. Hal itu membuat tidak jelas batasan, mana yang suap dan mana yang gratifikasi,
“Tentang gratifikasi sendiri juga tidak dijelaskan secara jelas bahwa. Apa jaksa hanya menjelaskan dalam konteks gratifikasi ini, Pak Giri menerima 1 sampai nomor 28 menerima uang. Sejumlah sekian dari A menerima uang sejumlah sekian dari B cuma itu aja, tanpa menjelaskan tentang uraian peristiwa hukumnya,” katanya.
Hal itu, diklaim oleh Indra kabur. Lantaran menurutnya tidak bisa semua penerimaan itu dianggap gratifikasi. “Kan bisa saja itu ada hubungan hukum lain antara pemberi. Dengan Pak giri sebagai penerima. Sehingga itu juga kabur,” tegasnya s
Selain itu, juga ada perbuatan berlanjut. Dimana dakwaan jaksa, bahwa Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko telah melakukan perbuatan berlanjut seperti yang ada dalam dakwaan.
“Padahal salah satu syarat perbuatan berlanjut itu adanya 1 niat dan 1 kehendak dengan 1 peristiwa hukum yang sama.
Sementara itu, dakwaan itu kan terdiri dari beberapa peristiwa yang berdiri sendiri-sendiri. Jadi, kalau dianggap berlanjut itu menurut saya, tidak tepat dan menyesatkan,” ucapnya.
Pun kaitannya dengan masalah pengadaan barang dan jasa. Jadi, didakwaan, itu menyebutkan bahwa Bupati Ponorogo non aktif yang menentukan siapa pemenang dalam pengadaan barang dan jasa di rumah sakit.
“Menurut saya, tidak benar karena apa karena proses pengadaan barang dan jasa di Perpres nomor 16 2018, itu dilakukan organisasi pengadaan barang dan jasa. Ada pengguna anggaran, ada kuasa penggunaan anggaran ada PP kom,” jelasnya.
Juga termasuk inspektorat. Dia mengatakan bahwa yang bertanggung jawab terhadap barang dan jasa yang mereka yang ada dalam organisasi pengadaan barang dan jasa itu.
“Iang seolah-olah apa namanya dakwaan itu ingin menarik Pak giri sebagai pihak yang justru paling bertanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa itu.Padahal dari sisi kewenangan, tidak ada kewenangan secara hukum yang dimiliki oleh Pak giri ssbagau bupati,” paparnya.
Terakhir, dakwaan penyuntikan umum mendakwa mereka bertiga(Sugiri Sancoko, Agus Pramono dan Yunus Mahatma) turut serta melakukan perbuatan sebagaimana pasal yang didakwakan 12a, 12b, 12A, 12B dan 606 undang-undang tipikor.
“Tapi dakwan itu enggak menjelaskan tentang masing-masing perangnya. Apa Pak Giri itu sebagai apa Pak Yunus sebagai apa, pak Agus apa. Karena dalam 1 perbuatan pidana itu kan, adang orang yang menyuruh melakukan-melakukan turut serta melakukan atau menganjurkan itu di Pasal 20C KUHP baru,” tegasnya.
Menurutny, di dakwaan tidak dijelaskan sama sekali. Masing-masing, siapa berbuat apa itu tidak ada, sehingga berakibat pada siapa dalam kedudukan apapun menjadi tidak jelas.
“Sehingga kabur, kemudian saya dalam permohonan minta agar eksepsi diterima,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari penuntut umum sebelum majelis hakim memutuskan sikap atas eksepsi tersebut pada Selasa (21/4/2026).
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.