Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polisi minta warga tidak ragu melapor ke layanan 110 jika menemukan tindak pidana pungutan liar ( pungli) di jalanan.
Imbauan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga setelah mengamankan pelaku pungli di Jalan Lintas Barat (Jalinbar).
Tepatnya di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Pelaku yang diamankan merupakan warga setempat berinisial JK (50).
AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan para sopir truk yang resah dengan maraknya praktik pungli di jalur itu.
Baca juga: 2 Remaja Pelaku Pungli Sopir Truk di Jalinbar Tanggamus Mengaku Hampir Setahun Beraksi
“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Pekon Negeri Ngarip tanpa perlawanan,” ujar AKP Khairul Yasin, Sabtu (18/4/2026).
Hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, JK mengakui telah melakukan pungli terhadap sopir truk selama hampir satu tahun.
Namun petugas tidak menemukan barang bukti pada diri pelaku. Meski demikian, JK tetap dibawa ke Mapolsek Wonosobo untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Langkah selanjutnya yang kami lakukan adalah memeriksa saksi-saksi, melakukan pembinaan, serta membuatkan surat pernyataan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
AKP Khairul menegaskan, Polres Tanggamus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Masyarakat dapat menghubungi layanan 110, yang merupakan call center resmi Kepolisian Republik Indonesia dan siap melayani selama 24 jam,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.