Tribunlampung.co.id, Kediri - Rasa kesal karena cucunya tidak menuruti perintah makan diduga menjadi pemicu seorang nenek di Kota Kediri menganiaya balita hingga tewas.
Korban adalah NIZ atau Muhammad Alfahriza Mukhtar (3), warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur.
Kasus tewasnya balita tersebut akhirnya menemui titik terang setelah polisi menetapkan nenek korban, Sumilah (64), sebagai tersangka utama dalam kasus kekerasan yang berujung kematian itu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Kediri Kota melakukan serangkaian pemeriksaan serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Sebelumnya polisi sempat mengamankan tiga orang, yakni ayah tiri korban, ibu kandung, serta nenek korban.
Baca juga: Kesal Tak Nurut Disuruh Makan dan Tidur, Nenek Hajar Cucu hingga Tewas
Namun hasil penyelidikan akhirnya mengarah kuat kepada sang nenek.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni nenek korban berinisial S,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata, Jumat (17/4/2026), sebagaimana dikutip dari TribunMadura.com.
Menurut keterangan polisi, aksi kekerasan itu terjadi karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang dianggap tidak menuruti perintah untuk makan.
Emosi tersebut kemudian memicu tindakan pemukulan yang berujung fatal.
“Tersangka mengaku kesal karena korban tidak menuruti perintah. Kemudian melakukan pemukulan supaya korban menurut, namun justru menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya potongan kayu, pipa paralon, bak mandi plastik, serta pakaian milik korban yang diduga digunakan saat kejadian.
Tak hanya terhadap korban NIZ, penyidik juga menemukan indikasi kekerasan terhadap dua kakak korban yang masih di bawah umur.
Keduanya diduga mengalami penganiayaan berupa cubitan dan pukulan.
“Masih kami dalami lebih lanjut terkait dugaan kekerasan terhadap dua saudara korban lainnya,” tambah Elyasarif.
Peristiwa tragis ini pertama kali terungkap pada Rabu (15/4/2026) malam saat korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumahnya.
Warga yang curiga dengan kondisi korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lebam di bagian perut dan pelipis korban.
Saat kejadian, kedua orang tua korban diketahui tidak berada di rumah karena bekerja.
Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk dilakukan autopsi sebelum akhirnya dimakamkan pada Kamis (16/4/2026) di tempat pemakaman umum dekat rumahnya.
Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan kekerasan dalam lingkup keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.