TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa seorang ibu hamil di Kabupaten Banyumas.
Mirisnya, korban yang mengandung delapan bulan ini diduga dianiaya oleh suaminya sendiri saat berada dalam kondisi tak berdaya di dalam kamar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekira pukul 12.00 di sebuah rumah Desa Lumbir, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: BREAKING NEWS, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara
Korban berinisial SF (32), seorang ibu rumah tangga diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya, SM (25).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan kekerasan saat korban dalam posisi berbaring.
"Pelaku memukul pelipis kiri korban menggunakan tangan mengepal sebanyak dua kali, serta menampar pipi kiri korban sebanyak tiga kali," ujar Kapolresta, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya karena dilakukan saat korban dalam kondisi hamil tua.
"Perbuatan pelaku dilakukan saat korban dalam kondisi hamil tua, sehingga sangat berisiko terhadap keselamatan korban dan janin," katanya.
Dari keterangan korban, insiden kekerasan itu dipicu konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama.
Kapolresta menyebut, pertengkaran bermula dari persoalan pribadi, termasuk tindakan pelaku yang menggadaikan kendaraan milik korban tanpa izin.
"Situasi memanas setelah korban melontarkan kata-kata kasar yang kemudian memicu emosi pelaku," terangnya.
• Kenang Nanda Sebelum Anak Tewas Kecelakaan di Silayur Semarang: Ar Rasya Minta McD
Salah satu saksi berinisial EI mengungkapkan kondisi korban setelah kejadian.
Dia menyebut korban mengalami luka lebam di wajah dan tampak syok.
"Kami menyarankan agar segera melapor ke pihak kepolisian," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pelipis dan pipi kiri, serta nyeri di area mata.
Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis akibat kekerasan yang dialaminya saat sedang mengandung.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banyumas.
Saat ini, pelaku SM telah ditangkap di Mapolresta Banyumas beserta barang bukti seperti satu foto luka korban, satu surat visum et repertum, serta satu fotokopi buku nikah.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga, demi mencegah dampak yang lebih buruk. (*)
Baca juga: Duka Beruntun Markonah, Rumah di Kalialang Semarang Rusak Imbas Longsor, Cucu Tewas Kecelakaan
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.