Laporan Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Meski belum genap berusia 17 tahun, masyarakat Indonesia tetap diperbolehkan melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Seorang anak yang sekolah di luar kota, jauh dari orangtua, misalnya, pulang sesekali. 

Ketika liburan, usianya seudah lebih dari 16 tahun, namun kurang beberapa bulan menuju 17 tahun.

Jadi si anak, boleh mengurus KTP-el, dan melakukan perekaman atau pemotretan. Namun demikian, si anak baru dapat mengantongi dokumen kependudukan tersebut jika berusia 17 tahun atau lebih.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi: KTP-el Tetap Digunakan untuk Verifikasi dan Identitas Resmi

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menjelaskan  kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi kependudukan, terutama bagi pemula yang akan segera memasuki usia wajib KTP.

“Mengurus KTP boleh, ibaratnya untuk pengguna pemula, kan umurnya bisa di bawah 17 tahun. Jadi katakanlah perekaman, petugas kami pun memperbolehkan agar merekam mereka di usia di bawah 17 tahun, misalnya 16 tahun,” kata Teguh saat podcast dengan Pemred Warta Kota Network, Domu Ambarita di kantornya pada Senin (27/4/2026).

Teguh menegaskan, penerbitan KTP-el tetap mengikuti ketentuan usia minimal.

“Tapi yang tidak boleh adalah menerbitkan KTP-el karena akan diterbitkan kepada mereka yang berusia 17 tahun,” ungkap Teguh yang mengemban tugas ebagai Pejabat Gubernur DKI Jakarta dari 18 Oktober 2024 - 19 Februari 2025.

Menurut Teguh, masyarakat diperbolehkan melakukan perekaman beberapa bulan sebelum ulang tahun ke-17 sebagai langkah percepatan layanan.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Minta Laporkan Pungli KTP, Akta Lahir, dan Kartu Keluarga ke Polisi

Misal merekam tiga bulan sebelum usia 17 tahun silakan saja, tapi kami tidak akan menerbitkan KTP-el. Identitas ini akan diterbitkan saat dia ulang tahun ke-17 atau setelahnya.

Dia menambahkan, terdapat pengecualian bagi warga yang sudah menikah meski belum berusia 17 tahun, meskipun praktik tersebut tidak dianjurkan.

“Tapi bisa juga memperoleh KTP-el, walaupun belum usia 17 tahun, dengan catatan sudah menikah, tapi kan sekarang kan oleh berbagai pihak diharapkan jangan nikah usia dini,” ucap Teguh.

Selain itu, Teguh juga menyoroti kemudahan layanan administrasi kependudukan, termasuk dalam pengurusan pindah domisili antarprovinsi.

Dia menegaskan masyarakat tidak perlu kembali ke daerah asal untuk mengurus perpindahan.

Teguh mencontohkan ada warga asal Medan, Sumatera Utara yang ingin pindah domisili di tempatnya sekarang tinggal yaitu di Kota Depok, Jawa Barat.

Mereka tidak harus mengurus dokumen kepindahan ke Medan, tapi cukup mengurus dokumennya di Disdukcapil Kota Depok.

“Itu apakah Anda harus ke Medan? Tentu saja tidak. Nanti Anda lapor ke Dinas Dukcapil Kota Depok, kan Anda sudah punya biometrik karena dilihat dari Depok maupun Medan itu akan sama saja,” katanya.

Proses tersebut, lanjutnya, akan dikoordinasikan antar-Dinas Dukcapil daerah asal dan tujuan secara sistem digital yang terintegrasi.

Jadi petugas di tempat yang baru datang dan pemohon tidak harus kembali ke Medan, karena layanan Dukcapil kan sudah Go Digital.

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Pemkot Bekasi Beri Layanan Ekstra Perekaman KTP Elektronik

Dia memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan kini telah berbasis sistem online dan terpusat, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen tanpa harus kembali ke daerah asal.

“Sistem informasi administrasi kependudukan kita itu sudah online dan sudah terpusat, jadi sudah bisa langsung dilayani,” kata Teguh.

Cetak KTP Elektronik

Menyinggung mengenai KTP-el rusak atua hilang, padahal pemiliknya merantau dari satu daerah yang sangat jauh di luar pulau.

Teguh mengatakan, berdasarkan sistem adminsitrasi kependudukan yang ada, pemilik KTP-el boleh mencetaknya kantor Pemda, Lokasi domisilinya.

Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Bekasi Jemput Bola Layani Lansia, Disabilitas, dan ODGJ Rekam KTP Elektronik

Ia mencontohkan, seorang warga negara asal Papua, tengah tinggal atau berada di Kora Semarang, Jawa 

Tengah. Saat itu, KTP elektronik yang bersangkutan hilang atau rusak. Padahal sangat dibutuhkan untuk suatu keperluan.  

“Si pemilik KTP boleh mencetak KTP elektroniknya di kota dia sedang tinggal, dalam hal ini di Semarang. Dia tidak perlu pulang ke Papua, atau minta bantuan keluarga di Papua. Cukup datang ke kantor Disdukcapil Semarang, tentu membawa surat keterangan dari perangkat RT, RW dan kelurahan/desa domisilnnya. Nanti pihak Dukcapil Semarang yang korespondensi atau komunikasi ke Papua,” kta Teguh.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.