Kemendikti Resmi Ubah Nama Prodi Teknik Jadi Rekayasa, Apakah Wajib?

TRIBUNJATENG.COM - Nama Program studi (prodi) Teknik kini resmi berubah nama menjadi Rekayasa. 

Masyarakat ramai membahas hal tersebut di media sosial karena dianggap sebagai sesuatu yang baru.

Keputusan perubahan nama dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademi dan Pendidikan Profesi.

Surat ini telah ditandatangani oleh Dirjen Dikti Khairul Munadi pada 9 September 2025.

Baca juga: Nahkoda Kapal Wisata Bahari Tersambar Petir di Perairan Bandengan Jepara saat Bawa Wisatawan 

Penjelasan Kemendikti saintek

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek) memberikan penjelasan terkait perubahan nama program studi (prodi) dari Teknik ke Rekayasa. 

"Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien," penjelasan Kemendikti saintek.

Kemendikti saintek menekankan bahwa penggunaan nama Rekayasa merupakan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia.

 Juga bukan bermaksud untuk menggantikan istilah Teknik yang selama ini telah digunakan secara luas dan memiliki sejarah, reputasi, serta pengakuan yang kuat dalam pendidikan tinggi di Tanah Air.

Tidak wajib ganti

Menurut Kemendikti saintek prodi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Industri, dan nomenklatur teknik lainnya tetap menjadi bagian penting dan sepenuhnya diakui dalam rumpun keilmuan yang sama.

"Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'," tutur Kementerian yang dipimpin oleh Brian Yuliarto itu.

Kebijakan perubahan nama yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 96/B/KPT/2025 ini disebut memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk memilih nomenklatur yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, maupun kebutuhan pengembangan akademik masing-masing.

Tidak perlu dipertentangkan

"Dalam praktiknya, penggunaan istilah Rekayasa lebih banyak muncul pada bidang-bidang multidisipliner dan emerging technologies. "Seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, maupun Teknologi Rekayasa Material Maju," ungkap Kemendikti saintek.

Selain itu, Kemendikti saintek menegaskan bahwa kedua istilah ini berada dalam rumpun keilmuan yang sama dan sama-sama merepresentasikan bidang Engineering sehingga nama Teknik dan Rekayasa tidak perlu dipertentangkan.

"Kementerian menegaskan, tidak ada penghapusan istilah Teknik dan tidak ada kewajiban perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa. Keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan Engineering," papar Kemdiktisaintek. (Kompas.com)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.