Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit PPA Polres Lamongan terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kencan online yang terjadi di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Korban diketahui berinisial VS (18), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Sementara dua terduga pelaku masing-masing berinisial LS (22), warga Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan yang kini berstatus DPO, serta FN (20), perempuan asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan yang telah diamankan polisi.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan akun Instagram bernama @nabila yang diduga dibuat oleh pelaku LS untuk mencari target.
Komunikasi kemudian berlanjut melalui direct message Instagram dan WhatsApp hingga akhirnya korban diajak bertemu di wilayah utara Perempatan Sawongaling, Babat.
Baca juga: Rumah Joglo Warga Lamongan Rata dengan Tanah, Diterjang Angin Puting Beliung saat Hujan Deras
“Untuk meyakinkan korban, LS meminta FN yang merupakan istrinya mengirim voice note agar korban percaya bahwa dirinya benar-benar berkomunikasi dengan seorang perempuan,” ujar Hamzaid, Sabtu (16/5/2026).
Setelah bertemu, korban diajak berbincang di depan pondok pesantren di Jalan Pramuka Babat.
Saat itulah pelaku FN meminjam sepeda motor milik korban berupa Yamaha NMAX warna putih dengan alasan hendak menjemput temannya di sebelah timur lokasi.
Korban yang menunggu cukup lama mulai curiga lantaran FN tak kunjung kembali. Saat mencoba menghubungi nomor WhatsApp pelaku, nomor tersebut sudah tidak aktif dan korban juga diblokir.
Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban kemudian melapor ke Polsek Babat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan fakta bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh LS.
Baca juga: Libur Panjang, Berwisata Keliling di Lamongan Bisa Naik Bus Trans Jatim, Harga Cuma Rp5 Ribu
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, FN langsung menuju rumah kontrakan mereka dengan dibuntuti LS dari belakang.
Sesampainya di kontrakan, LS melepas plat nomor kendaraan dan menggunakan motor tersebut untuk aktivitas sehari-hari.
Polisi juga mengungkap bahwa FN diduga sudah dua kali menjalankan aksi serupa atas perintah LS.
Aksi pertama terjadi pada tahun 2025 dan diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan aksi kedua merupakan kasus yang kini diproses hukum.
Petugas Polsek Babat akhirnya berhasil menangkap FN di rumah kontrakannya di Kecamatan Sukodadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun sebelum penangkapan dilakukan, LS diketahui telah meninggalkan rumah kontrakan sejak pukul 09.00 WIB dengan alasan hendak menemui temannya.
Hingga kini polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih nomor polisi W 57xx CL,” tambah Hamzaid.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.