TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sidang perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Muhammad Amin Ramadhan, ASN Gorontalo Utara (Gorut), memasuki babak baru.

Agenda sidang putusan sela yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (19/5/2026) di Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya ditunda.

Penundaan terjadi setelah Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut diketahui sedang cuti.

Saat dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Gorontalo Yusuf Syamsuddin melalui Hakim Juru Bicara Bayu Lesmana Taruna membenarkan penundaan tersebut.

Baca juga: Digiring Masuk Sidang dengan Borgol, Amin Ramadhan Mendadak Teriak ke Ayahnya

“Untuk perkara Amin, Ketua Majelis Hakim sementara cuti,” ungkap Bayu kepada Tribun Gorontalo.

Ia menjelaskan, sidang akan kembali dilanjutkan pada 2 Juni 2026 dengan agenda yang sama, yakni putusan sela.

“Maka persidangan tidak dapat dilanjutkan dan sidang ditunda hingga 2 Juni 2026 dengan agenda yang sama, yaitu putusan sela,” jelasnya.

Tak hanya perkara Amin Ramadhan, sejumlah perkara lain yang dijadwalkan pada hari itu juga mengalami penundaan.

PENGADILAN -- Momen Amin Ramadhan digiring ke Pengadilan Gorontalo.
PENGADILAN -- Momen Amin Ramadhan digiring ke Pengadilan Gorontalo. (TribunGorontalo.com)

Pantauan TribunGorontalo.com, sidang kasus Amin semula dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 Wita. Namun mobil tahanan baru tiba di Pengadilan Negeri Gorontalo sekitar pukul 13.00 Wita.

Sebanyak 18 tahanan yang akan menjalani persidangan kemudian digiring menuju sel sementara sebelum memasuki ruang sidang.

Sekitar satu jam kemudian, para tahanan kembali dibawa ke ruang sidang, termasuk Amin Ramadhan.

Amin tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan membawa kopiah di tangan kanannya.

Di ruang sidang, dua hakim serta para pengacara masing-masing pihak telah hadir. Namun sidang urung dimulai karena salah satu hakim anggota tidak hadir akibat cuti.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Usai penundaan diumumkan, seluruh tahanan kembali digiring ke sel sementara sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Diketahui, Muhammad Amin Ramadhan sebelumnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara dan merupakan lulusan IPDN.

Dalam surat bernomor B/228/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa gelar perkara telah dilakukan pada Jumat (14/11/2025).

Polda Gorontalo juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap oknum ASN tersebut.

Sebelumnya, Amin sempat memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia mengaku hubungannya dengan pelapor berinisial S hanya sebatas teman dekat. Bahkan, Amin mengaku pernah berencana menikahi S dan telah menemui orang tua pelapor untuk meminta restu.

“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.

Dalam pertemuan tersebut, kedua keluarga disebut telah menyepakati mahar sebesar Rp100 juta.

Menurut Amin, uang itu merupakan biaya persiapan pernikahan yang direncanakan digelar setelah Idul Adha.

Ia menegaskan uang tersebut bukan sogokan ataupun uang tutup mulut.

“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.

Selain kesepakatan mahar, Amin menyebut kedua keluarga juga membuat akta notaris sebagai bentuk komitmen bersama.

Akta tersebut memuat lima poin penting, di antaranya terkait penyerahan mahar, komitmen untuk tidak melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum menikah, hingga hak keluarga laki-laki setelah pernikahan berlangsung.

Namun, poin kelima yang meminta orang tua pihak perempuan menjaga kehormatan anaknya hingga hari pernikahan disebut sempat menuai perdebatan.

“Padahal menurut saya wajar orang tua menjaga anaknya. Tapi poin itu justru diminta dihapus,” ucap Amin. (*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.