TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Identitas korban kecelakaan truk CPO vs sepeda motor di depan Terminal Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu (20/5/2026).
Akibat kecelakaan lalu lintas ini, seorang perempuan tewas di lokasi. Sementara satu lainnya mengalami luka-luka.
Informasi yang diterima Tribunjambi.com, korban tewas yakni Tri Renni Aprianti (48), warga Perumahan Amanda III, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo.
Korban diketahui merupakan tenaga honorer dan perawat di Rumah Sakit Tk III dr Bratanata Jambi.
Sementara pengendara ojek bernama Abu Hanifah (63), warga Pulau Pandan, mengalami luka-luka.
Baca juga: Breaking News Kecelakaan Truk CPO vs Motor di Alam Barajo Jambi, Korban Disebut Selesai Belanja
Baca juga: Warga Menangis di Depan Terminal Alam Barajo Jambi, Lihat Kondisi Ibu-ibu Korban Kecelakaan
Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar mengatakan, kecelakaan bermula saat truk Hino BG 8501 JM dan sepeda motor KYMCO Cevira datang dari arah yang sama, yakni dari Simpang Rimbo menuju Kampung Radja.
“Kedua kendaraan berada di lajur sebelah kiri, posisi sepeda motor berada di depan truk,” ujarnya.
Sesampainya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, sopir truk bernama Oyon Saputra (46), warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut.
Namun saat proses mendahului, truk bertabrakan dengan sepeda motor hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Akibat kejadian tersebut pengendara motor mengalami luka-luka dan penumpang motor meninggal dunia,” kata AKP Rio Siregar.
Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal. Namun ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi bersama personel Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan serta warga sekitar.
“Saat ini sopir dan kendaraan sudah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi,” tambahnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kondisi jalan di lokasi berupa jalan lurus beraspal dengan marka jalan yang jelas. Cuaca saat kejadian dilaporkan cerah dan lokasi berada dekat kawasan pertokoan.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor maupun truk dalam kondisi layak jalan. Namun pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki SIM C, sedangkan sopir truk memiliki SIM B II Umum.
Akibat kecelakaan tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp500 ribu. Polisi mencatat satu korban meninggal dunia dan satu korban luka ringan. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
View this post on Instagram
Baca juga: Pelanggaran AD/ART APJII Dibawa ke MA, Legalitas Ketum Diuji Lewat Jalur PK
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Depan Terminal Alam Barajo Jambi, Ibu-ibu Dilindas Truk CPO
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.