TRIBUNNEWS.COM - YouTuber sekaligus influencer Jeffry Jouw atau akrab disapa Jejouw mendatangi acara BPA Fair yang diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung), Kamis (21/5/2026).

Kedatangan Jejouw yakni untuk melihat aset-aset mewah dari suami artis Sandra Dewi yang disita oleh negara buntut kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, diketahui harus menjalani hukuman penjara 20 tahun setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Kini barang-barang yang bernilai fantastis milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi dipamerkan dalam acara tersebut serta ada beberapa yang dilelang, seperti perhiasan dan mobil mewah.

Acara tersebut berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026 di Gedung Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kabagusan, Jakarta Selatan.

Saat ditemui, Jejouw mengaku dirinya tertarik melihat barang-barang mewah sitaan suami Sandra Dewi yang dipamerkan, terutama mobil.

"Alasannya ke sini karena mau ngelihat barang-barang sitaan negara yang bagus-bagus."

"Yang paling tertarik belakangnya kalian tuh mobil," kata Jejouw, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Selain mobil, pendiri USS Networks (sebelumnya Urban Sneakers Society) dan platform jual beli sepatu KickAvenue itu, juga tertarik ingin membeli kalung milik Sandra Dewi yang turut dilelang.

"Kalung SD (inceran lain), ini beneran dibeli," ujarnya.

Rupanya, Jejouw sangat tertarik dengan mobil Mercedez-Benz abu-abu milik Harvey Moeis yang dipamerkan.

Baca juga: Sambil Tahan Tangis, Sandra Dewi Ungkap Kerinduan pada Harvey Moeis: Kapan Bisa Bertemu Suami Saya?

Namun Jejouw belum yakin apakah dirinya bisa mendapatkannya karena banyak saingan dari orang-orang yang juga ingin membeli mobil tersebut.

"Mobil belakang itu cakep banget."

"Tapi rebutannya juga banyak, yang lebih kaya daripada kita kan banyak," ungkapnya.  

Daftar Barang Mewah Sandra Dewi

Dikutip dari laman BPA Kejagung, total ada 84 tas dan beberapa perhiasan seperti kalung hingga gelang milik Sandra Dewi yang dilelang.

Lalu, pelelangan ada yang dilakukan secara satuan ataupun paket.

Contoh tas yang dilelang yakni bermerek Hermes Model Lindy 20 GHW Stamp U tahun 2022. Adapun harga pembukaan yakni Rp84,8 juta.

Lalu ada tas merek Chanel dengan jenis Classic Double Flap Bag Medium yang dibanderol dengan harga Rp95,7 juta.

Sementara, contoh yang dilelang secara paket yakni tas mewah berjumlah enam buah dengan merek seperti Louis Vuitton, Dior, hingga Channel. BPA Kejagung membuka harga lelang sebesar Rp121,8 juta.

Baca juga: Sindiran Pedas Lita Gading usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Imbas Kasus Suami

Kemudian, adapula lima tas yang dijual secara paket dan dibuka dengan harga Rp95,7 juta.

Selanjutnya, perhiasan milik Sandra Dewi yang dilelang yakni kalung emas 18 karat dengan model tulisan namanya. Kalung itu dibuka dengan harga Rp33,1 juta.

"Satu kalung ditaksir 18 karat dengan berat 9,41 gram bermatakan 155 butir berlian. Panjang 46 cm," demikian keterangan dari BPA Kejagung.

Lalu, ada pula kalung bertuliskan 'Sandra' yang dibuka dengan harga Rp25,9 juta. Selain itu, ada juga kalung dengan ukiran nama kedua anak Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang dibanderol Rp13,5 juta.

Tak cuma kalung, perhiasan berupa anting dengan inisial nama Sandra Dewi yakni 'SDW' juga dilelang oleh BPA Kejagung. Sepasang anting itu dihargai Rp22 juta.

"Sepasang anting ditaksir emas 16 karat dengan berat 13,21 gram," demikian keterangan yang tertulis.

Soal Kasus Harvey Moeis

Harvey Moeis merupakan terpidana perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang ditaksir membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.

Awal mula dirinya terjerat yakni ketika Kejagung menetapkannya sebagai tersangka korupsi timah ke-16 pada 27 Maret 2024.

Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberntasan TIndak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, Harvey diduga menerima Rp420 miliar bersama dengan manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim.

Sementara, dalam dakwaannya, jaksa menganggap Harvey menyamarkan uang hasil korupsi dengan membeli berbagai properti di Jakarta.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pun lantas mengabulkan tuntutan jaksa dan meminta agar seluruh aset milik Harvey dirampas untuk negara.

Bahkan, hakim juga memerintahkan agar aset milik Sandra Dewi turut dirampas.

Pada putusan tingkat pertama, hakim menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara terhadap Harvey dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Harvey juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara jika tak mampu membayarnya.

Adapun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Harvey dihukum 12 tahun penjara.

Setelah itu, jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Banding yang diajukan pun dikabulkan hakim. Bahkan, hukuman terhadap Harvey diperberat dan lebih berat dibanding tuntutan jaksa di persidangan tingkat pertama.

Hakim memutuskan agar Harvey dipenjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan.

Ia juga dijatuhi uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsidair 10 tahun penjara jika asetnya tidak mencukupi untuk membayar.

(Tribunnews.com/Ifan/Yohanes)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.