TRIBUNNEWS.COM - Kondisi kesehatan artis Nikita Mirzani sempat menjadi sorotan publik setelah dirinya dilarikan ke rumah sakit di tengah masa penahanannya.

Di balik kabar tersebut, ternyata Nikita Mirzani tidak hanya mengalami masalah kesehatan ringan, tapi sampai harus menjalani operasi akibat gangguan serius pada tulang belakangnya. 

Diketahui, Nikita masih menjalani hukuman penjara atas kasus yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Nikita kini telah menjalani masa tahanan lebih dari satu tahun dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara bintang film Nenek Gayung itu melibatkan dokter kecantikan sekaligus pengusaha Reza Gladys.

Kabar mengenai kondisi terbaru Nikita di dalam penjara disampaikan langsung oleh sahabatnya, dokter Oky Pratama.

Dokter Oky memberikan penjelasan mengenai kondisi terkini ibu tiga anak itu yang baru saja menjalani operasi tulang belakang.

Pria kelahiran 10 Juli 1991 ini menyebut kondisi Nikita sudah berangsur membaik sehingga dapat kembali menjalani proses hukum di tahanan.

Menurut Oky, fokus utama Nikita Mirzani saat ini adalah ketiga anaknya.

"Kondisi sekarang, keadaannya baik-baik aja, lebih fokus ke anak kayak gitu," ungkap pemilik Bening's Clinic ini, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (22/5/2026).

Selain itu, Nikita juga tengah mempersiapkan untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) sebagai upaya hukum terakhir.

"Sama persiapan dia mau mengajukan PK ya," kata Oky.

"Tapi sampai sekarang mau mengajukan PK, tapi putusan kasasinya belum turun juga," sambungnya.

Baca juga: Keluarga Nikita Mirzani Minta Keadilan, Bantah sang Artis Lakukan TPPU: Kesalahannya Dimana? 

Praktisi Hukum Desak Pihak Nikita Mirzani Segera Ajukan PK usai Kasasi Ditolak MA

Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani memasuki fase penentuan setelah upaya kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Putusan tersebut membuat vonis dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU berkekuatan hukum tetap, sementara Nikita hingga kini masih menjalani masa penahanan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara atas laporan pengusaha skincare, Reza Gladys.

Namun, pada tingkat banding, hukuman itu diperberat menjadi enam tahun penjara.

Dalam putusan terbaru, Nikita juga dinyatakan terbukti dalam perkara TPPU yang sebelumnya tidak terbukti di tingkat pertama.

Langkah kasasi yang ditempuh pun berujung penolakan.

Di tengah situasi tersebut, muncul rencana dari pihak Nikita untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum lanjutan guna meninjau ulang putusan yang telah inkrah.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Agus Nahak mendorong agar langkah PK segera ditempuh.

Ia menilai upaya tersebut menjadi jalan terakhir yang tersedia dalam sistem hukum.

Menurut Agus, pengajuan PK merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan dalam kondisi saat ini.

"Kalau menurut saya, sudah pasti Nikita harus lakukan. Sebagai mantan pengacaranya, saya sarankan kita harus lakukan," ujar Agus Nahak, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Minggu (3/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan negara untuk meninjau kembali putusan pengadilan.

"Kenapa? Ini satu-satunya upaya terakhir. Ini namanya upaya cukup istimewa yang diberikan negara untuk meninjau kembali putusan-putusan sebelumnya."

Pendiri Nahak & Partners Law Office ini juga menilai bahwa perkara yang menjerat Nikita seharusnya dilihat secara lebih proporsional, terutama terkait unsur pidana yang dikenakan. 

"Dan kalau itu bisa terjadi, saya yakin sekali bahwa Nikita itu hanya karena sebenarnya kan terkena undang-undang ITE. Tapi untuk pemerasan dan TPPU, apalagi lari ke pengancaman, bagaimana seorang perempuan bisa mengancam orang? dengan cara apa? Ternyata komunikasinya kan lancar."

Lebih lanjut, ia meragukan adanya unsur pemerasan dalam perkara tersebut dan berharap adanya bukti baru dalam PK.

"Tapi kalau ada ke pemerasan, saya yakin tidak. Karena yang menawarkan itu siapa? kita lihat dulu ya, dan mudah-mudahan nanti di PK novum baru atau bukti baru dijadikan Nikita, sehingga bisa membebaskan dia karena dia sudah menjalankan satu tahun lebih."

Menurutnya, hukuman terkait Undang-Undang ITE dinilai sudah dijalani, sementara unsur lain masih perlu diuji kembali.

"Kalau Undang-Undang ITE kan ancamannya sudah pasti terpenuhi, sudah satu tahun sudah dijalankan. Selanjutnya, kalau ancaman pengancaman dan juga pemerasan tidak terpenuhi, ya Nikita harusnya bebas pulang," terangnya. 

Di akhir pernyataannya, praktisi hukum yang berasal dari Kupang, Timor Tengah Selatan, NTT ini menegaskan bahwa pengajuan PK sebaiknya segera dilakukan demi kepastian hukum bagi Nikita. 

"Kalau menurut saya, itu hukumnya terbaik dan saya yakin itu yang bisa kita lakukan, dan saya sarankan Nikita lakukan segera supaya dia bisa cepat mendapatkan kepastian hukum," jelasnya.

Baca juga: Kabar Nikita Mirzani di Dalam Penjara, Alami Pergeseran Tulang Belakang hingga Jalani Operasi 

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Rinanda/Ifan)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.