WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Gemerlap malam di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendadak berubah menjadi panggung tragedi berdarah yang memilukan.

Misteri kasus penganiayaan brutal yang merenggut nyawa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brunei Darussalam akhirnya menemu titik terang.

Ironisnya, aktor utama di balik tindakan keji tersebut merupakan seorang figur publik digital atau selebgram yang cukup dikenal luas.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial MIA (33), yang diduga kuat melakukan pemukulan fatal terhadap kompatriotnya sendiri, adalah pemilik akun Instagram @woodyrman.

Baca juga: Keributan Sesama WN Brunei Darussalam di Blok M Jaksel, Penganiayaan Akibatkan Korban Meninggal

Fakta mengejutkan mengenai latar belakang pelaku sebagai influencer ini dibenarkan langsung oleh aparat penegak hukum.

"Benar, pelaku adalah influencer woodyrman," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Selasa (26/5/2026).

Kronologi Malam Kelabu dan Perjuangan Terakhir Korban di Ruang ICU

Peristiwa kelam ini bermula pada Rabu (6/5/2026) dini hari, di mana sebuah perselisihan sengit pecah di tengah keramaian distrik hiburan Blok M.

Entah apa yang menyulut emosi tersangka, MIA nekat melayangkan hantaman keras yang bersarang telak di bagian kepala korban, MHF (30).

Dampak pukulan tersebut sangat mengerikan.

MHF langsung ambruk tak sadarkan diri di lokasi kejadian dengan cedera intrakranial yang sangat serius. 

Baca juga: Ayah Pelaku Penganiayaan Penumpang JakLingko Minta Maaf, Sebut Anak Depresi

Korban yang juga merupakan warga negara Brunei Darussalam ini segera dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Kebayoran Baru, guna mendapatkan pertolongan darurat.

Hari-hari berikutnya menjadi masa-masa yang sangat menegangkan bagi tim medis dan kerabat korban.

MHF harus berjuang melewati masa kritisnya di dalam ruang Intensive Care Unit (ICU) RSPP dalam kondisi koma.

Namun takdir berkata lain, setelah bertahan selama sepuluh hari melawan kerusakan parah pada syaraf kepalanya, pria berusia 30 tahun itu dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.

Perburuan Gabungan dan Jerat Hukum Kurungan Penjara

Kematian korban seketika mengubah status penyelidikan menjadi perburuan intensif terhadap pelaku.

Tim gabungan berskala besar yang terdiri dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Kebayoran Baru langsung bergerak taktis melakukan pelacakan.

Pelarian sang selebgram akhirnya kandas.

Petugas berhasil meringkus MIA tanpa perlawanan berarti pada Senin (25/5/2026). Penangkapan ini sekaligus memastikan bahwa status hukumnya kini telah dinaikkan menjadi tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan impulsifnya yang telah melenyapkan nyawa orang lain, penyidik menjerat MIA dengan pasal berlapis yang sangat berat.

Selebgram asing ini dibidik menggunakan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Saat ini, MIA harus menanggalkan kehidupan mewahnya di media sosial dan mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus pertikaian maut antar-warga asing di jantung ibu kota ini menjadi alarm keras mengenai bahaya laten hilangnya kontrol emosi yang berujung pada jerat pidana mati atau penjara belasan tahun.(m31)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.