Pasca ada komisioner yang mengundurkan diri, komitmen kami sebagai pejabat negara adalah tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan kepada kami.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat (KIP) memastikan layanan penyelesaian sengketa informasi publik tetap berjalan meski jumlah komisioner berkurang menjadi enam orang setelah pengunduran diri Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha.


Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengatakan KIP telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi lembaga, termasuk penanganan perkara sengketa informasi yang sedang berjalan.


"Pasca ada komisioner yang mengundurkan diri, komitmen kami sebagai pejabat negara adalah tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan kepada kami. Kami akan bekerja secara profesional walaupun saat ini berjumlah enam komisioner," kata Donny dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.


Menurut dia, KIP telah melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi internal sebelum memutuskan menerima pengunduran diri Arya melalui rapat pleno.







Donny menjelaskan sebagian besar perkara yang sebelumnya ditangani Arya telah diselesaikan. Pada Majelis Komisioner II yang menjadi tanggung jawab Arya, tersisa satu register sengketa yang telah diantisipasi penyelesaiannya melalui keputusan pleno.


"Kami sudah mengantisipasi. Dari Majelis Komisioner II yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Wakil Ketua, tinggal satu register dan dalam pleno kami sudah memutuskan langkah-langkah yang harus diambil," ujarnya.


Sementara itu, Komisioner KIP Handoko mengatakan perkara sengketa yang bersifat sederhana tetap diproses seperti biasa meskipun jumlah komisioner berkurang.



Namun, untuk perkara yang lebih kompleks, terutama yang berkaitan dengan informasi yang dikecualikan, penyelesaiannya dimungkinkan menunggu komisioner definitif hasil seleksi periode berikutnya.






"Kalau register baru terhadap perkara-perkara yang sederhana, itu bisa kami proses. Namun, untuk register yang membutuhkan proses panjang, penyelesaiannya menunggu sampai ada komisioner baru," kata Handoko.


KIP sebelumnya menerima surat pengunduran diri Arya Sandhiyudha pada 8 Mei 2026. Untuk menjaga keberlangsungan program dan kelembagaan, rapat pleno KIP menunjuk Komisioner Bidang Regulasi Gede Narayana sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya.


Donny menegaskan keputusan tersebut merupakan langkah organisasi untuk memastikan pelayanan keterbukaan informasi publik tetap berjalan selama proses seleksi komisioner periode berikutnya berlangsung.