TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Inilah kronologi penangkapan kapal ikan asing MV Silver Island berkebangsaan Sao Tome and Principe sebuah negara di kawasan Afrika Tengah, milik perusahan di Hongkong di perairan Sulawesi.

Kapal berwarna abu-abu, kombinasi warna biru dan putih dengan Bobot 492 Grostone (GT) membawa 1,2 Ton ikan Napoleon terdeteksi oleh KP Orca 04 sejak hari Kamis (28/5/2026).

Keesokan harinya pada pukul 07.00 Wita, kapal yang dinahkodai seorang warga negara asing (WNA) dan tujuh orang awak kapal sempat mematikan automatic identification sistem (AIS) atau sistem pemantauan otomatis.

Menurut Nahkoda Kapal Pengawas (KP) Orca 04, Priyo Kurniawan situasi itu sempat membuat gunda gula, namun karena ada motivasi dari Dirjen PSDKP harus temukan kapal sehingga KP Orca 04 terjang ombak setinggi 3 meter hingga berhasil ditemukan di Laut Sulawesi 716, pada Jumat (29/5/2026).

Kemudian dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, Provinsi Sulut tiba Rabu (3/6/2026) siang.

Dalam pemeriksaan awal oleh tim 1 dan 2 tidak menemukan barang bukti, lalu KP Orca 04 melakukan pemeriksaan kembali ke kapal itu di perairan yang aman.

Tim ketiga yang turun melakukan pengeledahan, ditemukan adanya 33 Palka ikan, tujuh diantaranya kosong di bagian tengah kapal berwarna abu-abu kombinasi putih dan biru tidak ditemukan ikan Napoleon.

Tak berhenti disitu, petugas dari KP Orca 04 kemudian melakukan pemeriksaan lanjut hingga ke ruang-ruangan kapal didapati ruangan gudang berisi alat pekerjaan seperti blower, gurinda dan sebagainya.

"Ternyata di ruang gudang itulah pintu masuk untuk masukkan ikan Napoleon. Saat di cek ada tempat penampungan ada ikan Napoleon yang dilindungi di Indonesia," kata Nahkoda Kapal Pengawas (KP) Orca 04, Priyo Kurniawan saat memberikan keterangan ke wartawan di Dermaga Pangkalan PSDKP Kota Bitung Provinsi Sulut, Rabu (3/6/2026).

Di manifest kapal tersebut hanya mengangkut ikan kerapu, namun pada kenyataannya ada 1,2 Ton Ikan Napoleon.

Kapal tersebut mengambil di ikan Napoleon dibeberapa cek poin atau karambah di Indonesia.

Diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Kapal tersebut bertolak dari Sumenep Pulau Madura.

Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono, menambahkan pemilik kapal orang Hong Kong.

Pihaknya akan panggil pengurus kapal yang ada di Indonesia.

Potensi Kerugian

Penangkapan kapal ikan asing, MV Silver Island dengan Bobot 492 Grostone (GT), bukti KKP Hadir pastikan penyelundupan ikan hidup jenis Napoleon bisa di cegah dan di tangkap.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp 16 miliar.

Angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah muatan ikan Napoleon serta potensi pendapatan negara, baik berupa pajak maupun non-pajak, yang seharusnya dibayarkan.

Atas kegiatan ilegal ini, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.

"Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkan sesuai dengan temuan-temuan yang ada," tambah Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa KKP berkomitmen menerapkan pengaturan larangan penuh maupun terbatas terhadap spesies ikan tertentu.

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya ikan agar tidak punah, terutama ikan asli Indonesia (indigenous species), sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem asli alam Indonesia.

(TribunManado.co.id/Crz)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.