TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kasus dugaan penodongan pistol yang dilakukan seorang Jaksa di Labuhanbatu Selatan, bernama Enda Permana Mashuri Nasution ke sekuriti bernama Ayatullah Komeni masih bergulir.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengatakan telah memeriksa Enda secara internal mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Namun untuk hasilnya, menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, sanksi bisa ringan hingga berat.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan seperti apa sanksi ringan, maupun berat.

"Disini sudah diperiksa. Tapi kemudian keputusan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung apakah dikenakan sangsi berat atau ringan,"kata Rizaldi, Rabu (3/6/2026).

Mengenai senjata api, Rizaldi mengatakan merupakan airsoft gun, bukan senpi.

Itupun, kata Rizaldi, memiliki surat izin dari Perbakin.

"Mengenai senjata, informasinya airsoft gun, bukan senjata api. Itu ada izin dari Perbakin."

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menyampaikan perkembangan terbaru, kasus jaksa Enda Permana Mashuri Nasution todong pistol ke sekuriti bernama Ayatullah Komeni.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pihaknya segera meningkatkan laporan korban dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Mereka juga telah melakukan gelar untuk naik ke penyidikan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi hasil dari gelar perkara.

"Masih lanjut. Sebentar lagi naik penyidikan,"kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, Rabu (22/4/2026).

Sebelumnya, seorang laki-laki bekerja sebagai sekuriti bernama Ayatullah Komeni melapor ke Polda Sumut usai diduga diancam menggunakan senjata api oleh seseorang jaksa.

Pengancaman terjadi di Amplas Warehouse, Jalan Sisingamangaraja Medan, Minggu 15 Maret lalu.

Karena tak terima diancam, dan ketakutan, korban membuat laporan ke Polda Sumut dengan bukti laporan STTLP/B/443/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Korban mengatakan, saat itu jaksa datang menyusul kekasihnya yang merupakan seorang dokter mencari rekan korban, bernama Tri Arianta Ginting.

Tri, merupakan Abang kandung dari dokter, yang diduga kekasih dari jaksa.

Begitu datang mengendarai sepeda motor, terduga pelaku masuk ke pagar area gudang, langsung mengeluarkan senjata sambil menyuruh korban memanggil Tri Arianta Ginting.

Bahkan, jaksa tersebut diduga menodongkan pistol ke arah korban hingga ketakutan.

"Si Enda masuk ke pagar langsung buka senjata, minta dipanggilkan bang Tile alias Tri Arianta Ginting, pakai senjata api. Sempat diarahkan ke saya,"kata Ayatullah Komeni.

Mengenai kasus ini, Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Parulian Samosir mengatakan laporan korban masih diproses.

Ia menyebut pihaknya sudah mengirim undangan klarifikasi.

"Masih berproses. Tetap kita proses laporan masyarakat,"kata AKBP Parulian Samosir, Selasa (14/4/2025) kemarin di Polda Sumut.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.